Monitorday.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan ditawarkan kepada badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan memiliki tingkat kesulitan penambangan yang relatif rendah.
“WIUPK eks PKP2B yang ditawarkan kepada badan usaha swasta milik ormas hanya akan mengusahakan komoditas batu bara, yang memiliki tingkat kesulitan penambangan yang relatif rendah,” kata Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria, dalam acara “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan” di Jakarta (26/6).
Lana menjelaskan bahwa WIUPK yang akan dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau berasal dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama. Selain itu, komoditas batu bara ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha ormas keagamaan bertujuan untuk pemberdayaan,” tambah Lana.
WIUPK yang ditawarkan berasal dari penciutan wilayah eks PKP2B, sehingga badan usaha milik ormas keagamaan tidak perlu membuka lahan baru untuk mengelolanya. Lana juga menegaskan bahwa badan usaha ormas keagamaan dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya.
Lebih lanjut, jika badan usaha yang sahamnya mayoritas dimiliki ormas keagamaan telah menerima WIUPK, kepemilikan saham tersebut tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri ESDM.
“Kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” jelas Lana.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara eks PKP2B untuk badan usaha ormas agama.
Wilayah tersebut meliputi lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Pemberian WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan akan diatur oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, yang dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.