Monitorday.com, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mengintensifkan langkah-langkah untuk membatasi ruang gerak bagi kegiatan perjudian online di Indonesia. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan hal ini dalam Dialog CNN Indonesia Connected secara daring 25 April 2024.
Pernyataan Menkominfo tersebut menyoroti fakta bahwa mayoritas pemain judi online adalah kaum muda, dengan rentang usia antara 17 hingga 20 tahun. Kecanduan judi online pada usia muda ini, menurutnya, berpotensi memicu berbagai tindakan kriminalitas seperti pencurian dan perampokan, serta dampak sosial negatif lainnya.
Dalam upaya untuk menanggulangi masalah ini, Menkominfo Budi Arie menekankan bahwa Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online serta memberantas situs-situs perjudian yang beredar di internet. Dia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan situs judi online yang masih aktif melalui aduankonten.id, sehingga bisa segera dilakukan pemutusan akses.
Menkominfo juga menggarisbawahi pentingnya sinergi dan kolaborasi antarlembaga pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online. Kominfo sendiri akan berperan dalam pemutusan akses terhadap konten judi online. Selain itu, Menkominfo memastikan bahwa semua platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet telah diberikan peringatan untuk tidak memfasilitasi promosi judi online.
Tidak hanya itu, seluruh jajaran pegawai Kementerian Kominfo juga telah bersatu tekad untuk bersama-sama memerangi judi online. Langkah-langkah ini diharapkan dapat melindungi anak muda Indonesia dari dampak negatif perjudian online serta menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.
Dengan langkah-langkah yang tegas dan sinergis ini, Kementerian Kominfo menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak muda Indonesia serta memastikan bahwa internet digunakan sebagai sarana yang positif bagi perkembangan bangsa.