Monitorday.com – Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa haji furoda pada 2025. Keputusan ini memicu keresahan di kalangan penyelenggara perjalanan ibadah haji di Indonesia, khususnya dari pihak swasta yang tergabung dalam Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).
Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Zaky Zakaria, mengonfirmasi bahwa hingga menjelang waktu wukuf, seluruh jalur penerbitan visa haji telah ditutup, termasuk visa furoda.
“Ya, memang tahun ini Kerajaan Arab Saudi belum membuka sistem furoda dan kemungkinan besar tidak akan dibuka. Sampai sekarang, semua jalur visa—baik furoda, haji khusus, haji reguler, maupun kuota—sudah ditutup,” ujar Zaky pada Rabu (28/5).
Zaky menjelaskan, keputusan ini diperoleh setelah AMPHURI melakukan konfirmasi ke berbagai lembaga, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, serta melalui sistem elektronik Masar Nusuk.
Ia menyebut, keputusan Saudi ini kemungkinan terkait upaya reformasi besar dalam sistem haji, termasuk transisi dari sistem syekh ke muassasah, dan kini ke sistem syarikah (penyelenggara berbasis perusahaan swasta).
“Ini adalah bagian dari transformasi Arab Saudi menuju penyelenggaraan haji yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Mereka tidak ingin peristiwa tahun lalu terulang, di mana ribuan jemaah meninggal karena cuaca ekstrem dan keterbatasan fasilitas,” ujarnya.
Zaky juga menambahkan bahwa mayoritas jemaah yang wafat tahun lalu merupakan jemaah nonprosedural, termasuk pengguna visa furoda. Oleh karena itu, Arab Saudi kini memperketat pengawasan, bahkan menggunakan drone untuk mencegah masuknya jemaah tanpa visa resmi ke Makkah.
Tahun ini, kuota haji resmi hanya sekitar 1,3 juta jemaah, turun drastis dibanding 1,8 juta pada tahun sebelumnya. Pengetatan dilakukan terutama di area perbatasan menuju Makkah, termasuk penjagaan ketat di padang pasir dan jalur-jalur tikus.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan atas penerbitan visa furoda.
“Visa furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Kerajaan Arab Saudi. Pemerintah RI hanya bertanggung jawab atas jemaah haji reguler dan haji khusus yang masuk dalam kuota resmi,” ujar Hilman di Makkah, Minggu (1/6).
Hilman juga membantah informasi yang beredar di media sosial soal akan dibukanya visa furoda pada 1 Juni 2025. Ia menekankan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Saudi terkait hal tersebut.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa penerbitan visa haji merupakan kewenangan mutlak Pemerintah Arab Saudi. Meski demikian, Sugiono menyebut pihaknya telah melakukan pendekatan diplomatik dan komunikasi dengan Saudi.
“Itu (visa haji furoda) ditanyakan langsung ke Pemerintah Saudi. Mereka yang mengeluarkan visa, bukan kami,” ujar Sugiono saat menghadiri acara di Jakarta, Sabtu (31/5).
Tak adanya visa furoda tahun ini menyebabkan travel haji swasta di Indonesia menelan kerugian besar. Banyak dari mereka yang telah menggelontorkan dana untuk persiapan keberangkatan calon jemaah, termasuk akomodasi dan tiket.
Para pengusaha travel berharap ke depan ada kepastian hukum dan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha, agar insiden serupa tidak terulang.