Monitorday.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digabung dengan kepala daerah terpilih yang perkaranya gugur dalam putusan sela (dismissal).
Keputusan ini bertujuan untuk menyeragamkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Tito menyampaikan hal ini usai bertemu pimpinan MK di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025) malam. Ia menjelaskan bahwa penggabungan pelantikan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait efisiensi pemerintahan.
Awalnya, pelantikan kepala daerah di 296 daerah yang tidak memiliki sengketa di MK dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun, karena MK mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4–5 Februari, pemerintah memutuskan untuk menunggu hasil tersebut agar pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan.
“Kami sudah melaporkan kepada Bapak Presiden. Prinsipnya, beliau tidak keberatan jika pelantikan kepala daerah nonsengketa disatukan dengan mereka yang perkaranya dinyatakan gugur dalam putusan dismissal, mengingat jarak waktunya yang pendek,” ujar Tito seperti dikutip dari Antara.
Presiden Prabowo meminta agar pelantikan kepala daerah dilakukan secepat mungkin demi menjaga stabilitas politik di daerah dan memastikan kepala daerah terpilih segera bekerja untuk rakyat.
Tito juga meminta MK untuk segera mengunggah salinan putusan dismissal agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat langsung menetapkan kepala daerah yang perkaranya gugur. Permohonan ini disampaikan Tito saat bertemu dengan Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan.
Meskipun belum ada tanggal pasti, Tito memperkirakan pelantikan kepala daerah hasil putusan dismissal dan nonsengketa akan berlangsung maksimal 12 hari setelah putusan dismissal dibacakan MK.
Diketahui, MK telah meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Tidak semua perkara akan berlanjut ke sidang pembuktian, tergantung hasil putusan dismissal pada 4–5 Februari 2025. Sementara itu, perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian akan diputuskan oleh MK pada 24 Februari 2025.
Jadwal tersebut merupakan penyesuaian terbaru berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, MK menjadwalkan putusan dismissal pada 11–13 Februari 2025 dan putusan akhir pada 7–11 Maret 2025, namun jadwal tersebut telah direvisi melalui PMK 1/2025.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan kepala daerah terpilih dapat segera dilantik dan mulai bekerja untuk melayani masyarakat dengan lebih cepat dan efektif.