Monitorday.com – Menko Polhukam yang juga cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud Md, mengatakan kepesertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sudah sah secara hukum. Dia menilai hal itu tidak perlu dipersoalkan lagi.
Hal itu disampaikan Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Mahfud awalnya ditanya terkait keyakinannya soal netralitas TNI dan Polri, mengingat salah satu cawapres yakni Gibran Rakabuming Raka merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menilai urusan kepesertaan Gibran sebagai cawapres sudah selesai karena keputusan MK bersifat final dan mengikat.
“Yang menjamin Panglima sudah menjamin, Kapolri sudah menjamin, yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai.”
Mahfud menegaskan putusan MK mengikat. “Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan karena putusan MK itu sudah mengikat. MK-nya yang sekarang,” kata Mahfud.
Kata TKN Prabowo-Gibran
Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) menegaskan keputusan MKMK. tak berdampak terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Komandan Echo bidang hukum dan advokasi, Hinca Pandjaitan, mengatakan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran tetap berlayar.
“Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bacawapres. Oleh karena itu, pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah,” kata Hinca dalam konferensi pers di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/11).
“Karena itu kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” sambungnya.