Monitorday.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tadinya memastikan bakal bersikap kooperatif dan mendatangi Gedung KPK Jum’at (13/10/2023).
Namun KPK lebih memilih menjemput paksa SYL di kediamannya pada Kamis (12/10/2023) malam.
Penangkapan ini seolah menunjukan keperkasaaan KPK yang berhasil mengakhiri kesaktian SYL yang berulang kali menyatakan siap menghadapi berbagai permasalahan yang ia alami.
Sebelumnya, SYL mengaku harga diri lebih tinggi dari jabatan.
Pernyataan tersebut disampaikan SYL usai menyampaikan surat pengunduran diri ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
“Saya Orang Bugis Makassar dan rasanya harga diri jauh lebih tinggi daripada pangkat atau jabatan,” kata Syahrul.
Ia memutuskan untuk mundur sebagai menteri karena siap menghadapi proses hukum.
KPK tak menunggu lama, langsung menjemput paksa SYL. Mantan Mentan itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. Dia tampak mengenakan topi hitam dan jaket warna senada.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu langsung digiring masuk ke ruang pemeriksaan. Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK soal jemput paksa ini.
“Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka,” kata Syahrul dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Adapun KPK sebelumnya menjadwalkan pemanggilan terhadap SYL pada Rabu (11/10/2023). Namun, dia tidak hadir lantaran pulang kampung ke Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.
KPK telah mengumumkan SYL dan dua anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Keduanya adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Uang itu diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.
Seluruh uang yang disetorkan itu selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
Saat ini, KPK telah menahan Kasdi untuk 20 hari pertama. Sedangkan SYL dan Hatta belum ditahan lantaran tidak memenuhi pemanggilan penyidik pada Rabu (11/10/2023).