Artis Baim Wong akhirnya mengklarifikasi terkait iPad seharga Rp1 juta yang akan dijual di tengah penyelidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Suami Paula Verhoeven ini mengklaim seluruh gawai keluaran Apple yang belum jadi dipasarkan itu bukan produk ilegal.
“Saya cuma mau bilang, itu fakturnya ada. Ini resmi semuanya. Sebenarnya kan kalian juga belum tahu ya iPad yang dijual apa, berapanya. Saya juga bingung sih opini-opini yang menggiring itu,” ucap Baim dalam video di Instagram pribadinya, dikutip Kamis (28/12).
“Untungnya saya itu kan sebenarnya menjual dan di sini faktur untuk pembelian ada semua. Jadi, kita itu resmi. Tapi kalau memang semua itu seperti merugikan kalian atau gimana, ya kita enggak melakukan (menjual iPad Rp1 juta) juga gak apa-apa. Karena kan kita juga niatnya bantu tadinya,” sambungnya.
Meski bersikukuh iPad yang akan dijual tersebut barang resmi, Baim tidak merinci spesifikasi gawai itu. Ia juga tak menyebutkan dari mana barang tersebut dibeli.
Pada akhirnya, Baim menyebut dirinya batal melakukan live TikTok dan Instagram untuk menjual iPad murah tersebut. Akan tetapi, ia masih menantikan jawaban dari para pengikutnya apakah kudu tetap live jualan iPad tersebut atau tidak sama sekali.
“Akhirnya sekarang saya harus enggak live, takutnya salah lagi. Jadi, mudah-mudahan saya sih berdoanya jangan sampai apa yang kita rencanakan baik ke orang itu malah enggak jadi karena pemikiran-pemikiran negatif,” tuturnya.
“Ini kan beritanya ke mana-mana ya, cuma kalau saya enggak live juga enggak apa-apa. Sebenarnya saya juga mau bantu. Pokoknya saya enggak live dulu ya. Yang penting saya sudah jawab, takutnya ke mana-mana lagi,” tandas Baim.
Dalam video tersebut terlihat puluhan kardus berisi iPad yang akan dijual oleh Baim. Gadget tersebut mulanya akan dijual seharga Rp1 juta pada 26 Desember 2023.
Namun, aksinya mendapat sorotan netizen, bahkan Baim diadukan kepada Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Kemenkeu diminta menelusuri aksi jual beli tersebut yang dinilai berkedok ‘impor elektronik bekas’.