Monitorday.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) terus memastikan mutu pangan kelautan dari tahap awal hingga akhir dengan standar dan sistem penjaminan mutu ikan.
Upaya ini dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, konsumen, serta memenuhi persyaratan perdagangan yang adil.
“Standar ini mencakup bebas dari kontaminasi biologi seperti bakteri patogen (cholera, salmonela, clostridium botulinum), bebas residu kimia seperti logam berat, dan residu biokimia seperti antibiotik, pestisida, histamin, serta biotoksin laut,” ujar Kepala BPPMHKP Ishartini dalam keterangan di Jakarta, Selasa (25/6).
Untuk menjamin mutu, BPPMHKP melakukan standardisasi dan sertifikasi praktik baik di tahap produksi primer budidaya melalui sertifikasi CPIB (pembenihan), CBIB (pembesaran), CPPIB (pakan), CPOIB (obat ikan), CDOIB (distribusi obat ikan), serta sertifikasi tahap produksi primer perikanan tangkap dengan CPIB kapal pendingin, CPIB berbasis HACCP kapal pembeku, dan monitoring pembongkaran ikan.
BPPMHKP juga mengawasi mutu dan keamanan produk, pengendalian ketertelusuran hasil kelautan dan perikanan, pengendalian importasi produk kelautan dan perikanan konsumsi, pengelolaan manajemen mutu laboratorium (penguji dan acuan), serta harmonisasi Sistem Jaminan Mutu untuk meningkatkan penerimaan produk perikanan di pasar ekspor.
“Kami juga memantau cemaran perairan (biotoksin laut, logam berat, dll.), serta kesegaran dan mutu serta keamanan hasil kelautan dan perikanan di pasar domestik,” tambah Ishartini.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah gangguan kesehatan yang disebabkan oleh ikan yang tidak bermutu karena terkontaminasi mikroba, patogen, atau bahan kimia berbahaya.