Monitorday.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan penyederhanaan dalam mekanisme penetapan nelayan dan pembagian kuota benih bening lobster (BBL).
Langkah ini mencakup penyederhanaan persyaratan dokumen permohonan serta perubahan dalam jangka waktu penetapan kelompok nelayan beserta kuotanya.
Ridwan Mulyana, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, menjelaskan bahwa perbaikan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola BBL guna menjaga keberlanjutan sumber daya lobster dan kesejahteraan nelayan penangkap BBL.
“Evaluasi terus dilakukan selama tiga bulan terakhir untuk menanggapi dinamika dan tantangan di lapangan, yang menghasilkan regulasi terbaru ini,” ujarnya di Jakarta pada Jumat (21/6).
Menurut Ridwan, untuk menjadi nelayan penangkap BBL, persyaratan termasuk memiliki NIB, terdaftar dalam OSS, dan menjadi anggota kelompok nelayan.
Kelompok nelayan kemudian mengusulkan penetapan dan permohonan kuota BBL kepada Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota.
“Jika permohonan tidak diproses oleh Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi dalam waktu lebih dari tiga hari, aplikasi Siloker akan menetapkan penetapan secara otomatis,” tambah Ridwan.
Hingga tanggal 20 Juni 2024, data dari Siloker mencatat terdaftar 64 kelompok nelayan yang terdiri dari 3.208 nelayan penangkap BBL. Total kuota BBL yang telah didistribusikan mencapai 31.620.625 ekor.
Langkah-langkah penyederhanaan ini telah disosialisasikan dalam kegiatan yang diadakan pada 21 Juni 2024, dengan mengundang perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi serta kabupaten/kota secara hibrid.
Demikian pernyataan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait upaya penyederhanaan mekanisme penetapan nelayan dan pembagian kuota benih bening lobster untuk mendukung pengelolaan yang lebih efektif dan transparan.