Monitorday.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus memperkuat sinergi antara kebijakan pusat dan daerah dalam upaya mempercepat proses persetujuan lingkungan. Hal ini dilakukan guna mendukung pertumbuhan investasi dan lapangan kerja di Indonesia. Menurut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Hanif Faisol, aspek lingkungan telah menjadi salah satu syarat utama dalam perizinan usaha untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Hanif Faisol memaparkan upaya pemerintah dalam mempercepat persetujuan lingkungan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Faisol menjelaskan bahwa proses persetujuan lingkungan yang efisien akan mempercepat pertumbuhan investasi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. Dia juga menyoroti pentingnya instrumen perlindungan lingkungan seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai tanggapan terhadap amanat Undang-Undang Cipta Kerja, KLHK telah menerbitkan dua keputusan untuk mendukung regulasi tersebut. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 136 Tahun 2024 menugaskan proses persetujuan lingkungan kepada pemerintah daerah, sementara Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 137 Tahun 2024 memberikan panduan teknis untuk tata kelola penerbitan persetujuan lingkungan.
Pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi, khususnya sistem informasi Amdalnet, untuk mempercepat dan mempermudah proses persetujuan lingkungan. Faisol menegaskan bahwa pemanfaatan Amdalnet tidak lagi menjadi pilihan, melainkan kewajiban bagi semua pihak terlibat dalam proses ini.