Monitorday.com – Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengumumkan bahwa kolintang, alat musik tradisional asal Minahasa, Sulawesi Utara, telah resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam pidato sambutan pada ajang AMI Awards 2024 yang digelar pada Rabu (4/12).
Fadli Zon menjelaskan, kolintang adalah salah satu dari tiga elemen budaya Indonesia yang berhasil mendapat pengakuan internasional pada Desember 2024, bersama kebaya dan Reog Ponorogo.
“Pada 3 dan 4 Desember, tiga elemen budaya Indonesia resmi terdaftar dalam Warisan Budaya Takbenda UNESCO, yakni Reog Ponorogo, kebaya, dan kolintang. Khusus dalam konteks musik, pengakuan terhadap kolintang menjadi tonggak penting dalam mengukuhkan posisi musik tradisional Indonesia di mata dunia,” ujar Fadli.
Dengan pengakuan ini, Indonesia kini memiliki tiga alat musik tradisional yang terdaftar di UNESCO, setelah sebelumnya angklung (2010) dan gamelan (2021).
“Pengakuan ini bukan hanya kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk terus melestarikan dan memajukan budaya Indonesia,” tambahnya.
Proses pendaftaran kolintang dimulai pada 2023, bersama dengan kebaya, melalui skema ekstensi. Hal ini dikarenakan alat musik serupa, balafon, telah terlebih dahulu didaftarkan oleh negara-negara seperti Mali, Burkina Faso, dan Pantai Gading.
Namun, setelah melalui proses panjang, kolintang akhirnya berhasil diakui pada Desember 2024.
Kolintang, yang dimainkan dengan cara dipukul menggunakan stik khusus, terdiri dari bilah kayu yang disusun berurutan dari yang terpanjang hingga terpendek. Instrumen ini merupakan bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang telah mendapat pengakuan dunia.
Fadli Zon juga menegaskan komitmennya untuk mendorong pencatatan warisan budaya UNESCO.
Hal ini merupakan bagian dari tugas Kementerian Kebudayaan berdasarkan UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mencakup pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Data Kemenbud menunjukkan Indonesia memiliki 228 cagar budaya yang terdaftar di tingkat nasional dan 2.213 warisan budaya takbenda yang telah ditetapkan pada tingkat nasional.
Sebelum kolintang, Reog Ponorogo, dan kebaya, Indonesia telah memiliki beberapa warisan budaya yang diakui oleh UNESCO, seperti keris dan wayang pada 2008, batik pada 2009, angklung pada 2010, tari Saman pada 2011, serta tas noken Papua pada 2012.
Warisan budaya lainnya yang telah diakui adalah tari-tarian Bali (2015), kapal pinisi (2017), pencak silat (2019), pantun (2020), gamelan (2021), dan jamu (2023).