Monitorday.com – Situs KPU kembali menjadi sasaran peretasan. Peretas dengan nama anonim Jimbo mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan berhasil mendapatkan data sekitar 204 juta orang pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Kebocoran data tersebut diisukan berkaitan dengan motif politik karena mendekati tahun Pemilu. Namun hal ini dibantah oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Dia mengungkap, peretasan itu lebih didasari motif bisnis.
“Kami ingin meyakinkan kalau ini tidak ada motif politik. Ini motif bisnis supaya publik jangan resah dulu, ini politik apa,” kata Budi, kepada wartawan, Rabu (29/11).
Budi mengatakan bahwa motif ekonomi yang mendalangi pelaku peretasan membobol data DPT menjadi kesimpulan sementara yang diyakini institusinya. “Kalau motif kita berani jamin itu kepentingan komersial, mau diperjualbelikan data itu. Kesimpulan sementara,” ujarnya.
Menurut Budi, data yang diretas oleh pembobol tersebut disalahgunakan untuk diperjualbelikan di situs gelap (dark web). “Karena dijual datanya, sama yang nge-hack dijual datanya, kalau jual apa berarti? Komoditas kan. Kalau komoditas berarti apa? Ekonomi kan. Jualnya di dark web,” ucapnya.
Untuk itu, Budi mengimbau publik agar tidak mengaitkan dugaan kebocoran data di situs KPU dengan muatan politis. “Justru itu makanya saya bilang ini motifnya bukan politik, motifnya ekonomi. Ini orang mau ngerampok data saja, mau ngejual jadi komoditas, gitu saja. Jadi, enggak usah dipolitisasi,” tuturnya.
Budi juga mengimbau publik untuk tidak mendiskreditkan KPU selaku penyelenggara pemilu atas dugaan kebocoran data yang terjadi. “Sudah jangan kita salah-menyalahkan. Kami Kemenkominfo tidak mau menyalahkan kementerian/lembaga lain, apalagi KPU ini kan penyelenggara pemilu tumpuan kita semua, jangan sampai KPU didiskreditkan, dong!” katanya.
Sebaliknya, Menkominfo mengatakan kasus tersebut menjadi peringatan bagi KPU untuk lebih berhati-hati dalam menjamin keamanan data pemilih. “Ini juga sekaligus warning buat penyelenggara pemilu, buat menjaga sistemnya dengan baik, keamanan datanya dengan baik,” ucapnya.
Budi mengatakan bahwa Kemenkominfo juga telah meminta klarifikasi kepada KPU soal dugaan kebocoran data yang terjadi. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dia menyebut masih menunggu respons dari KPU selama tiga hari terkait laporan kehilangan data.
“Kami sejak semalam sudah bersurat ke KPU, apakah betul terjadi kebocoran data. Nah, kami kan tunggu jawaban dari KPU,” kata dia.
Dia pun memastikan Kemenkominfo akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait lainnya, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Polri untuk bersama-sama merapikan dan memperkuat sistem keamanan data terkait pemilu agar lebih baik dan berkualitas.