Monitorday.com – Di Indonesia, sistem tatakelola perusahaan mengenal dua board dalam struktur manajemen, yaitu Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Model two tier ini pertama kali dipraktikan di Jerman, ketika korporasinya menjadi perusahaan publik yang tercatat di bursa saham. Argumennya adalah multi shareholder, sehingga peran pemegang saham menjadi hanya di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) saja, dalam menentukan target.
Sementara, Direksi terdiri dari sejumlah orang yang dipilih oleh Dewan Komisaris sebagai perwakilan dari pemegang saham untuk memimpin dan mengelola perusahaan sesuai dengan visi dan misi perusahaan.
Kewenangan Direksi amatlah luas, sehingga seringkali ‘offside’ apabila dalam tataran tertentu tidak dibarengi dengan pengawasan yang baik oleh dewan komisaris di satu perusahaan. Dalam sistem two tier indepedensi Komisaris lebih terjaga karena tak terlibat jauh di operasional, tapi kewenangannya melakukan evaluasi terhadap operasional tetap tinggi.
Untuk itu, komisaris dalam suatu perusahaan memegang peranan yang tidak kalah pentingnya. Komisaris adalah orang yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk memantau dan mengawasi kebijakan yang diambil oleh direksi dalam mengelola perusahaan. Mereka memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga kepentingan pemegang saham dan melindungi hak-hak mereka.
Dalam Tata Kelola perusahaan di Indonesia, dikenal pula Komisaris independent sebagai perwakilan perusahaan yang mengawasi direksi dalam mengelola kinerja dan kebijakannya. Dengan kata lain, tugas komisaris independen adalah melindungi kepentingan perusahaan, investor, serta pemegang saham.
Pengertian komisaris independen berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33, yaitu anggota yang berasal dari luar emiten atau perusahaan publik, tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, komisaris independen adalah anggota yang tidak mempunyai afiliasi dengan emiten atau perusahaan publik, direksi, pemegang saham utama, atau perusahaan publik, serta tak ada hubungan usaha. Pada intinya, komisaris independen adalah salah satu anggota yang dipilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), berfungsi untuk mengawasi kinerja serta tata kelola perusahaan.
Maka dari itu, dengan terpilihnya komisaris independen, diharapkan dalam praktik kerja perusahaan, terutama pada kepentingan para pemangku jabatan, serta pemegang saham minoritas dapat terlindungi. Adapun pengangkatan Komisaris Independen adalah diatur melalui Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.