Monitorday.com, – Komitmen keras dalam memerangi judi online kembali ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria. Keduanya berbicara dengan tegas tentang pentingnya memberantas praktik judi online yang merusak.
Dalam rilis pers, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online yang dapat mengancam ekonomi dan moral bangsa. “Kita siap perang, sikat tanpa kompromi. Kita bersihkan ruang digital dari judi online, dan selamatkan rakyat kita dari pengaruh judi online,” ujarnya.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menggambarkan judi online sebagai penghisap darah rakyat yang merusak kondisi finansial masyarakat, membandingkannya dengan jeratan pinjaman online ilegal yang memperparah kesengsaraan ekonomi. “Judi online ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menegaskan komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memberantas judi online yang merugikan. “Kita siap perang, sikat tanpa kompromi,” tegas Nezar Patria.
Dalam pidatonya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Wamen Nezar Patria menekankan pentingnya menjaga integritas, amanah, dan loyalitas dalam menjalankan tugas pemberantasan judi online. Ia juga menyatakan keprihatinannya terhadap dampak sosial dan ekonomi judi online, dengan estimasi omset mencapai Rp347 Triliun per tahun.
Dalam upaya pemberantasan, Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait. “Saya sudah sampaikan ke Presiden, (penanganan) judi online harus integral, komprehensif. Semua kementerian lembaga harus terlibat. Ruang digital ini kita harus jaga,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. Temuan ini sangat meresahkan, terutama karena banyak laporan yang menunjukkan pemain judi online berasal dari masyarakat kecil. “Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Karena itu negara ini harus serius,” kata Budi Arie Setiadi.
Pemerintah juga akan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat. Dalam hal ini, Kemenkominfo akan berfokus pada penghapusan situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan judi online dapat diberantas sepenuhnya, melindungi masyarakat Indonesia dan memastikan ekonomi serta moralitas bangsa terlindungi dengan efektif.