Monitorday.com- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi salah satu partai yang bebas dari mantan narapidana korupsi pada pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024. Hal ini sebagai wujud perlawanan terhadap perilaku koruptif yang selalu disuarakan partai yang dinahkodai Kaesang Pangarep itu.
Berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), sedikitnya ada 56 bekas narapidana korupsi ikut dalam pemilihan calon anggota legislatif, baik DPRD tingkat kota, kabupaten, provinsi, pusat, hingga DPD RI.
Dalam dokumen yang dirilis ICW, Partai dengan caleg bekas napi korupsi terbanyak ialah Golkar, yakni 9 orang, diikuti Nasdem 7 orang, dan PKB serta Hanura masing-masing 6 orang.
Kemudian ada PDIP dan Demokrat masing-masing 5 orang. Serta Perindo dan PPP masing-masing 4 orang. Sementara PKS, PBB, dan Partai Buruh masing-masing satu orang.
Dalam beberapa kesempatan, Ketum PSI, Kaesang Pangarep sering kali menegaskan bahwa partainya akan terus menyuarakan perlawanan terhadap korupsi. Bahkan dirinya tak segan menindak tegas kadernya apabila terlibat dalam perilaku korupsi.
Putra bungsu Presiden Jokowi itu pun mengeklaim, PSI turut mengajukan dan mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi koruptor. Apabila aturan itu belum disahkan, PSI berkomitmen melakukan bersih-bersih di internal partai.
“Kalau itu memang belum bisa disepakati oleh nanti di DPR, ya kami lakukan dulu secara internal. Kami rampas asetnya teman-teman,” tegas Kaesang pada (30/9) lalu.
Sebagai awalan, PSI akan membuat pakta integritas terkait isu anti korupsi ini terhadap para kadernya. “Nanti kita akan melakukan pakta integritas untuk teman-teman semua. Ini internal semua,” ucapnya.
Menurut Kaesang, terobosan ini bisa jadi contoh bagi partai lainnya untuk memperkuat paham antikorupsi dimulai dari dalam tubuh partai masing-masing.
“Kita lakukan sendiri secara internal. Kita beri contoh untuk partai lain supaya niru kita. Kita mungkin sekarang partai kecil, tapi kita memberikan influence yang besar bagi partai-partai lain,” tuturnya.