Monitorday.com, – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan bahwa TikTok masih melanggar aturan karena menyediakan fitur transaksi dalam media sosialnya usai bergabung dengan e-commerce lokal Tokopedia. Teten pun tidak membenarkan langkah TikTok memigrasi sistem transaksi online secara di balik layar atau backend ke Tokopedia sesuai dengan Permendag 31/2023 tentang Penyelanggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Menurut Teten, aturan tersebut menyatakan bahwa e-commerce harus dipisahkan dari platform media sosial, dan larangan penyalahgunaan data pengguna juga diatur. Teten menegaskan bahwa TikTok masih melanggar aturan tersebut dengan menyediakan transaksi melalui TikTok Shop, yang seharusnya tidak terhubung dengan Tokopedia. Meskipun pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, TikTok masih terus melanggar aturan tanpa tindakan yang diambil oleh Kemendag
Teten juga menduga ada kepentingan politik yang membuat TikTok dan Tokopedia berani untuk menabrak regulasi. Meskipun pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan menyuarakan bahwa yang dilakukan TikTok saat ini secara jelas masih melanggar aturan, Kemendag tidak melakukan tindakan apa pun atas pelanggaran tersebut. Teten pun menduga ada kepentingan politik yang membuat TikTok dan Tokopedia berani untuk menabrak regulasi. Diketahui saat ini Kementerian Perdagangan dipimpin oleh Zulkifli Hasan yang merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, sementara Wakilnya, Jerry Sambuaga, merupakan politikus Golkar. Kedua partai tersebut berada dalam kabinet kerja Joko Widodo (Jokowi).
Respons dari Pihak Terkait
Sementara itu, Kementerian Perdagangan tidak memberi respons terkait dugaan kepentingan politik di balik migrasi TikTok. Adapun kepada TikTok dan Tokopedia, TikTok menolak menjawab dan mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung kepada Tokopedia. Head of Communications Tokopedia, Aditia Grasio Nelwan, mengakui bahwa proses migrasi belum selesai 100%, namun tidak menjelaskan di mana transaksi TikTok diproses selama 3 bulan terakhir. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim, mengatakan bahwa migrasi sistem yang dilakukan TikTok ke Tokopedia hampir mencapai 90%, meskipun pemisahan sistem TikTok Shop dari aplikasi TikTok bersifat backend atau di balik layar tanpa disadari pengguna. Pemerintah masih terus memantau sisa pekerjaan TikTok tersebut.