Monitorday.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan konten yang mengandung unsur LGBT.
Masyarakat sempat dihebohkan dengan tayangan film kartun anak yang mengandung unsur LGBT.
Cuplikan film kartun tersebut beredar luas di media sosial setelah diunggah oleh seorang netizen.
KPI DKI Jakarta telah melakukan penelusuran terhadap cuplikan film kartun yang mengandung unsur LGBT.
Film kartun tersebut ditayangkan di kanal YouTube yang bukan termasuk dalam kewenangan pengawasan KPI.
KPI memiliki pengawasan terhadap televisi terestrial dan radio, bukan platform OTT seperti YouTube.
KPI mengingatkan lembaga penyiaran untuk berhati-hati dalam menayangkan konten, terutama yang mengandung unsur LGBT.
KPI memiliki koridor kewenangan untuk mengontrol muatan televisi agar sesuai dengan regulasi.
KPI terus mengimbau lembaga penyiaran untuk menjaga mental dan moral bangsa.
KPI telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap lembaga penyiaran yang menayangkan pasangan LGBT.
KPI akan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran dalam tayangan yang mengandung unsur LGBT.
KPI mengkhawatirkan banyaknya tayangan tanpa filter yang merusak moral anak bangsa di media baru.
Tayangan di media baru seperti OTT dan VOD sering diadukan kepada KPI karena mengandung unsur merusak moral.
Rizky berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi untuk pengawasan media baru.
Regulasi ini diharapkan mencegah tayangan merusak moral seperti film kartun LGBT yang sempat viral.
Masyarakat diimbau untuk cerdas, selektif, dan disiplin dalam mengonsumsi siaran dari berbagai saluran.