MONITORDAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki peran Ketua Bappilu DPW Partai Nasdem Yogyakarta, Tommy Nursamsu Mardisusanto terkait proyek pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tommy yang merupakan Direktur PT. Dwi Mitra diduga mengetahui pelaksanaan proyek pupuk saat SYL masih menjabat sebagai menteri pertanian (mentan). Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Tommy Nursamsu, Senin (8/1/2024).
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan. Pada saat tersangka SYL menjabat sebagai mentan,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
Di kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan berinisial MH, dan Sekjen Kementan berinisial KS. Ketiganya sudah menjadi tahanan KPK.
SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil (PNS) di Kementan untuk kepentingan pribadi. Bahkan SYL memerintahkan KS dan MH mengumpulkan uang dari pejabat di Kementan baik tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.
Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan KS dan MH
mencapai sekitar Rp13,9 miliar. Hingga kini, KPK masih melakukan pengusutan lebih lanjut.