Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Rajiv, politikus Partai Nasdem, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (30/1/2024).
Setelah pemeriksaan, terkuak informasi terkait transaksi uang mencurigakan di Taman Suropati. Video singkat yang dibagikan oleh RMOL.ID menunjukkan bahwa sejumlah uang sebesar Rp 500 miliar dipindahkan dari Alphard hitam ke Alphard putih di Taman Suropati. SYL dikabarkan berada di dalam Alphard hitam, sementara Alphard putih berkode AA.
Transaksi tersebut diduga terkait dengan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian, yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK. Kabar menyebutkan bahwa rekaman CCTV di lokasi tersebut telah berada dalam penguasaan aparat hukum.
Saat menjalani pemeriksaan di KPK, Rajiv diinterogasi terkait dugaan aliran uang dari SYL. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan, “Rajiv, saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka SYL.”
Selain Rajiv, tim penyidik KPK juga memeriksa Wakil Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Kupang, Andi Dwina Isfani, terkait kasus yang sama. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada perkenalan Dwina dengan salah satu tersangka, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH).
“Andi Dwina Isfani, saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan perkenalan saksi dengan tersangka MH,” ungkap Ali Fikri.
Rajiv, setelah pemeriksaan, memberikan pernyataan bahwa ia tidak mengetahui adanya dugaan aliran uang terkait kasus SYL di Partai Nasdem. Rajiv menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam urusan pendanaan partai. “Enggak ada, saya kan bukan di bidang pendanaan di Nasdem,” ungkap Rajiv.
Meskipun enggan memberikan rincian materi pemeriksaannya, Rajiv menyatakan bahwa ia sudah menyampaikan informasi yang dimilikinya terkait kasus SYL kepada tim penyidik KPK.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Ketiganya telah menjadi tahanan KPK, dengan dugaan kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.