Monitorday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hari ini. Ini merupakan panggilan pertama setelah Hasto diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 lalu.
“Benar, saudara HK [Hasto Kristiyanto] dijadwalkan panggilan oleh penyidik hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Senin (6/1).
Namun, Tessa menyatakan belum menerima konfirmasi apakah Hasto akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak. Pada hari yang sama, KPK juga memanggil dua saksi penting, yaitu mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah keduanya absen pada panggilan sebelumnya.
Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto diduga membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Harun Masiku pada awal 2020. Ia bahkan diduga meminta Harun untuk merendam ponselnya dan segera melarikan diri.
Selain itu, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang dapat menjadi barang bukti.
Tidak hanya itu, Hasto diduga turut mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dalam penyidikan kasus ini.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan Hasto dalam upaya perintangan penyidikan. Hingga kini, KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang bersih dan transparan.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mendukung penegakan hukum tanpa intervensi politik.