Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa empat pejabat direktur jenderal dari Kementerian Pertanian terkait dugaan perintah untuk menumpulkan uang oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikir, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan perintah dan arahan dari SYL untuk mengumpulkan uang di berbagai unit kerja Kementan.
Empat pejabat direktur jenderal yang diperiksa meliputi Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi, Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, serta Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alam Syah.
Selain itu, Sespri Sekretaris Jenderal Kementan Merdian Tri Hadi dan Asisten Pribadi Menteri Pertanian Ubaidah Nabhan juga turut diperiksa terkait perkara yang sama.
Ali Fikir belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Pada tanggal 13 Oktober 2023, KPK resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Tersangka tersebut bergabung dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang sebelumnya telah ditahan pada tanggal 11 Oktober 2023.
Perkara dugaan korupsi ini berawal ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2019-2024. Dalam jabatannya, SYL diduga melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk kebutuhan pribadinya, termasuk keluarga intinya. Kebijakan ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.
SYL disebut menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementan dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian untuk menarik uang dari unit eselon I dan II. Uang tersebut dikumpulkan dari direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I, dengan nilai bervariasi mulai dari 4.000 hingga 10.000 dolar AS.
KPK juga mencatat adanya bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan, seperti mutasi dan mendisfungsionalkan status jabatan sebagai bentuk tekanan.
Penggunaan uang hasil penarikan tersebut, menurut KPK, melibatkan pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat keluarga, pengobatan, dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.
Terdapat pula temuan aliran dana dari SYL ke Partai NasDem, serta penggunaan uang untuk ibadah umrah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 dan/atau 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.