Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di anak perusahaan PT Telkom, yaitu PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
“KPK telah meningkatkan penyidikan terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC dari tahun 2017 hingga 2022,” ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis.
Ali menjelaskan bahwa modus operandi kasus korupsi tersebut melibatkan pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
“Pengadaan kerja sama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan pendanaan untuk proyek pusat data,” katanya.
Perkiraan sementara dari Tim Auditor BPKP menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut dapat mencapai ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan diungkapkan saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan rincian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup,” kata Ali.
Meskipun demikian, Ali menyatakan bahwa KPK akan secara bertahap memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini kepada publik.
“Perkembangan akan kami sampaikan secara bertahap kepada publik,” tambahnya.