KPU membuka layanan pindah memilih hingga larut malam dalam rangka Pemilu 2024 untuk mengakomodasi warga yang memiliki hak pilih namun berada di lokasi yang berbeda dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal. August Mellaz, seorang Komisioner KPU, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar tidak ada warga negara yang sebenarnya memiliki hak untuk memilih, tetapi memilih di lokasi yang berbeda dari catatan awal DPT, meskipun harus melalui proses tertentu.
“Ya tentu itu (pelayanan sampai malam hari) kebijakan KPU RI agar jangan sampai kemudian ada warga negara yang sebenarnya punya hak untuk memilih, dan memilihnya di tempat yang berbeda dari pada catatan awal di DPT. Namun memang harus melalui proses itu,” kata Komisioner KPU August Mellaz, di Jakarta pada Minggu.
Mellaz menyatakan bahwa batas waktu untuk pindah memilih sejauh ini dijadwalkan hingga hari Senin (15/1), tetapi ada kemungkinan diperpanjang hingga tanggal 7 Februari 2024. Ia juga menyoroti bahwa proses sosialisasi terkait hak pilih dan kemampuan pemilih untuk pindah telah dilakukan baik oleh KPU pusat maupun KPU di tingkat daerah jauh sebelumnya.
Pada tanggal 13 November 2023, KPU menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3. Kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.