Monitorday.com – Kalangan wakil rakyat merespon positif Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan bahwa partai politik yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah dapat mencabut dukungannya dan mengalihkannya kepada pasangan lain jika di daerah tersebut hanya ada satu calon tunggal.
“Pendaftaran diundur oleh KPU dan partai baik yang punya kursi dan yang tidak punya kursi yang semula sebagai partai pengusung bisa salah satu paslon dapat menarik dukungan dan membentuk koalisi baru untuk mengusung calon baru” kata Endro S. Yahman anggota Komisi II DPR RI.
Menurut Endro, perpanjangan masa pendaftaran selama satu minggu sudah cukup waktu bagi partai politik untuk menyiapkan calon kepala daerah. Namun, jika partai politik tidak memanfaatkan peluang ini, kerugian terbesar akan dirasakan oleh rakyat, dan pada akhirnya, oleh demokrasi itu sendiri. Rakyat yang tidak diberikan alternatif pilihan akan kehilangan kesempatan untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan aspirasi mereka.
“Minimnya calon kepala daerah di saat regulasi telah membuka peluang bagi partai politik untuk mengusung calon menjadi pertanyaan besar,” lanjut Endro.
Menurut politisi kawakan ini, partai politik didirikan sebagai corong suara rakyat, untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Namun, ketika partai politik gagal menyiapkan calon, timbul pertanyaan apakah partai-partai ini benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat atau ada agenda lain yang sedang mereka prioritaskan.
Kondisi ini sangat memprihatinkan, terutama saat Indonesia sedang mengalami penurunan kualitas demokrasi. Saat ini, negara membutuhkan partai politik yang benar-benar memperjuangkan suara rakyat yang tengah menderita. Krisis yang dihadapi negara tidak hanya ekonomi, tetapi juga krisis moral dan etika di kalangan elit pemimpin, yang semakin memperburuk kondisi.
Sebelumnya, dalam jumpa pers, anggota KPU RI Idham Holik pada Jumat (30/08/2024) menjelaskan bahwa KPU memberi kesempatan bagi partai politik untuk mengatur ulang dukungannya selama masa pendaftaran diperpanjang hingga 4 September 2024, guna mencegah calon tunggal.
Jika tetap ada calon tunggal setelah perpanjangan, KPU tidak akan memberikan sanksi kepada partai politik yang tidak mengusung calon. Selain itu, calon perseorangan juga diperbolehkan mendaftar dalam masa perpanjangan ini. Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menambahkan bahwa ada 48 daerah dengan calon tunggal, termasuk satu provinsi di Papua Barat.
Masih menurut Endro, terbukti dari berbagai masalah yang muncul selama pemilu legislatif dan presiden, yang banyak menuai gugatan dari masyarakat sipil. Defisit moral dan etika para elit telah menciptakan ketidakpercayaan di kalangan rakyat, yang pada akhirnya merusak fondasi demokrasi. Partai politik harus segera berbenah dan menunjukkan bahwa mereka masih menjadi wakil rakyat, bukan sekadar alat untuk kepentingan segelintir elit.
“Ini aturan yang sudah dibuat KPU Pusat semoga tersosialisasi di KPUD. ”pungkas Endro.