Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Parsadaan Harahap, menyatakan niatnya memberlakukan sanksi terhadap oknum Komisioner KPU Padang Sidempuan (PH) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Sumatera Utara.
“Kami akan menyiapkan sanksi yang berlaku kepada oknum KPU Padang Sidempuan tersebut,” ujar Parsadaan Harahap usai meninjau gudang logistik KPU Medan, di Medan, Senin.
Ia menegaskan bahwa seluruh komisioner KPU, baik di tingkat pusat maupun di tingkat kabupaten/kota, akan dikenai sanksi jika terbukti melanggar hukum. “Yang jelas dari kelembagaan ada sanksi, sesuai dengan regulasi dan aturan,” kata dia.
Pada hari Sabtu, 27 Januari, Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan oknum KPU Padang Sidempuan atas dugaan pemerasan terhadap salah satu calon legislatif di wilayah tersebut.
Dalam hal itu, Parsadaan Harahap mengatakan KPU RI menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
“Sampai hari ini, kami belum dapat informasi, tersangka atau belum. Yang pasti, bersangkutan sudah dibawa ke Polda Sumut, kami serahkan ke pihak berwajib,” sebutnya.
Dalam upaya pencegahan, kata dia, KPU RI meminta seluruh jajaran KPU kabupaten/kota untuk menaati peraturan yang berlaku jangan sampai terjerat masalah hukum.
“Saya salah satunya ke Sumatera Utara, dalam rangka pencegahan. Sudah terjadi kan, kita tunggu perkembangan kasus hukumnya seperti apa. Untuk itu, saya mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia, jangan melakukan tindakan melawan hukum,” tegasnya.