Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan peringatan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang melanggar jadwal zonasi kampanye rapat umum atau kampanye terbuka. Jadwal zonasi tersebut telah disepakati bersama oleh KPU, partai politik, dan tim sukses pasangan calon.
“Kalau seandainya betul bahwa kampanye di luar jadwal dan kampanye yang ditentukan, nanti dapat teguran, ya. Ini kan tidak sekadar zonasi, tetapi juga ada jadwalnya,” ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Hasyim menjelaskan, jadwal zonasi kampanye terbuka bertujuan untuk memudahkan pengaturan dan pengawasan kampanye. KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi setiap zona kampanye terbuka.
Dengan adanya zonasi, partai politik koalisi pendukung pasangan calon dapat berkampanye di zona yang sama. Sementara itu, partai politik yang tidak menjadi bagian dari gabungan partai politik pengusung pasangan calon, memiliki zonasi tersendiri.
KPU telah menetapkan tiga zona untuk kampanye akbar Pemilu 2024, yaitu Zona A, Zona B, dan Zona C. “Berdasarkan kesepakatan itulah yang kemudian dibuat keputusan KPU tentang jadwal dan juga zona kampanye yang menggunakan metode rapat umum. Pada prinsipnya begitu,” kata Hasyim.
Namun, KPU memberikan kelonggaran kepada tim sukses pasangan calon pada H-3 atau tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye terbuka berakhir. Pada periode tersebut, pasangan calon dapat berkampanye di seluruh wilayah Indonesia tanpa menggunakan ketentuan zonasi.
Kampanye rapat umum Pemilu 2024 berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari sampai 10 Februari. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.