Monitorday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan strategi baru dalam pelaksanaan kampanye rapat umum untuk partai politik dan pasangan calon presiden serta wakil presiden pada Pemilu 2024. Pelaksanaan kampanye akan dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona A, B, dan C.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi dengan semua partai politik peserta pemilu dan tim pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, 2, dan 3. August Mellaz, anggota KPU, menyampaikan bahwa pembagian zona ini akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah provinsi di Indonesia dan zona waktunya.
“Pembagian zona kampanye untuk pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden, akan dibagi menjadi tiga zona: A, B, dan C. Zona-zona ini akan ditentukan secara proporsional berdasarkan zona waktu, seperti WIB, WITA, dan WIT,” ungkap Mellaz.
Dengan pembagian zona ini, setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden akan berkampanye rapat umum di zona berbeda setiap harinya. Proses ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang setara kepada setiap pasangan calon untuk menyampaikan program dan visi-misi mereka kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Mellaz juga menjelaskan bahwa partai politik pengusung pasangan calon akan mengikuti jadwal kampanye pasangan calon yang diusungnya. Namun, ada dua partai politik, yaitu Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional, yang akan berkampanye dalam zona waktu tersendiri.
“Pembagian zona untuk partai politik yang mengusung pasangan calon akan mengikuti paslonnya, kecuali dua partai politik. Partai Buruh dan PKN akan disusun dalam zona kampanye tersendiri,” tambahnya.
Pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2024 akan berlangsung selama 21 hari, dimulai dari 21 Januari hingga 10 Februari. Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan suasana kampanye yang lebih terstruktur dan memberikan kesempatan merata kepada semua pihak yang terlibat.