Connect with us

News

Kritik Putusan MKD terhadap Bamsoet, MPR: Tak Penuhi Unsut Materil

F Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak memenuhi unsur materiil karena MKD memproses pengaduan tidak sesuai dengan kewenangannya.

Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR, Bambang Soesatyo bertugas sebagai juru bicara MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU MD3 dalam kegiatan silaturahmi kebangsaan MPR RI.

“Putusan MKD tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat 5 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan,” kata Siti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/6).

Selain itu, Siti menekankan bahwa Bambang Soesatyo, sebagai anggota MPR, memiliki hak imunitas sesuai dengan Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3.

Prosedur penegakan kode etik di MPR diatur dalam Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2/MPR/2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.

“Jika ada pelanggaran kode etik, prosedurnya harus menggunakan Kode Etik MPR, bukan Kode Etik DPR atau lembaga lainnya,” tambah Siti.

Oleh karena itu, pimpinan MPR akan segera berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk menyelesaikan putusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antarkelembagaan.

Sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan bahwa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui amendemen UUD 1945.

“MKD memutuskan dan mengadili bahwa Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).

Bamsoet dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Bamsoet dilaporkan ke MKD DPR RI oleh seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya di media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat melakukan amendemen UUD 1945.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News5 hours ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News5 hours ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment5 hours ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas6 hours ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima

Sportechment8 hours ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud8 hours ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News9 hours ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik12 hours ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud12 hours ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News12 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik12 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News13 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud15 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud18 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News21 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment21 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment21 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment22 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment1 day ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment1 day ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola