Monitorday.com – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait rencana untuk menerapkan tarif bea masuk sebesar 200 persen untuk barang-barang impor dari China.
Dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada hari Minggu, (30/6), Darmadi menekankan bahwa kebijakan tersebut dapat mengancam industri tekstil di Indonesia, sehingga penting untuk mengkhususkan model kebijakan agar lebih fokus pada perlindungan sektor tersebut.
“Setiap sektor industri memiliki keunikan dan tantangan yang berbeda, sehingga kebijakan yang diterapkan harus disesuaikan secara spesifik untuk memastikan efektivitasnya,” ujarnya.
Dia juga menyoroti pentingnya Kemendag untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap setiap sektor industri guna mengidentifikasi masalah yang ada.
Darmadi mengkhawatirkan kemungkinan masuknya barang ilegal yang sulit dikendalikan jika kebijakan tarif tinggi diterapkan tanpa penegakan hukum yang memadai.
Dia menegaskan bahwa kebijakan dengan tarif tinggi seperti ini berpotensi mengancam tidak hanya industri tekstil, tetapi juga sektor-sektor lain seperti kosmetik, elektronik, dan alas kaki.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah mengumumkan rencana untuk memberlakukan tarif bea masuk hingga 200 persen terhadap barang-barang impor dari China sebagai respons terhadap kondisi pasar yang dipicu oleh perang dagang antara China dan Amerika Serikat.