Monitorday.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan bahwa kebebasan pers, yang sudah dijamin dalam Undang-Undang Pers, tidak boleh terhambat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai undang-undang yang ada itu tidak terkendala,” ujar Wapres, di Aceh Rabu (29/5).
Wapres meminta agar pembahasan mengenai RUU Penyiaran melibatkan semua pemangku kepentingan untuk mendapatkan berbagai masukan.
Ia juga mengimbau agar DPR tidak terburu-buru dalam mengesahkan RUU tersebut.
Selain itu, Wapres menyinggung salah satu poin kontroversial dalam RUU Penyiaran, yakni pelarangan penayangan jurnalistik investigasi.
Menurutnya, jurnalistik investigasi adalah hak publik yang harus diberikan kesempatan, namun tetap harus mengikuti aturan yang disepakati.
“Tetapi harus ada aturan-aturan yang disepakati tentang bagaimana caranya, termasuk investigasi,” kata Wapres.
Pemerintah, lanjut Wapres, mendorong DPR untuk melakukan perbaikan yang diperlukan pada RUU Penyiaran agar tidak menghilangkan kebebasan pers.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Penyiaran ditunda.
Menurut Supratman, penundaan ini dilakukan karena DPR tidak ingin mengganggu kemerdekaan pers.