Monitorday.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang membuka jalan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang.
Aturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan ditandatangani pada Kamis (30/5).
Peraturan baru ini menyisipkan pasal 83A yang memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Pasal 83A ayat (1) menyatakan bahwa WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Pasal 83A ayat (2) menyebutkan bahwa WIUPK tersebut merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Namun, Pasal 83 ayat (3) mengatur bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Menteri.
Kepemilikan saham oleh ormas keagamaan juga harus mayoritas dan menjadi pengendali, sebagaimana tercantum dalam Pasal 83 ayat (4).
Badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya.
Telah dibahas sejak 2021
Wacana pemberian izin ini sebenarnya telah dibahas sejak 2021, ketika Presiden Jokowi menawarkan konsesi pertanian dan tambang saat membuka Muktamar ke-34 NU di Lampung.
Jokowi saat itu menawarkan konsesi kepada santri dan kalangan muda NU sebagai upaya pemberdayaan ekonomi umat.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan dukungannya pada April lalu, menegaskan bahwa para tokoh keagamaan layak mendapatkan perhatian dari pemerintah atas kontribusi mereka selama masa perjuangan Indonesia.
Bahlil memastikan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan akan dilakukan secara profesional dan tanpa benturan kepentingan.
“Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih? NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, pura Hindu, di saat Indonesia belum merdeka, emang siapa yang memerdekakan bangsa ini?” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan, Senin (29/4).
Ia menambahkan bahwa perusahaan pertambangan tidak bisa mengelola IUP sendiri tanpa melibatkan kontraktor, sehingga ormas juga bisa bijaksana dalam mengelola IUP tersebut.
Rencana ini disambut baik oleh ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU). Ketua Pengurus Besar NU, Ahmad Fahrurrazi atau Gus Fahrur, menyatakan bahwa sejak lama Presiden Jokowi sudah menjanjikan akan memberikan sebagian konsesi tambang untuk ormas seperti NU dan lainnya.
“Dua tahun lalu Pak Jokowi sudah menjanjikan akan memberikan sebagian konsesi tambang itu untuk ormas semisal NU dan lainnya,” kata Ketua PBNU Ahmad Fahrurrazi, April lalu.