Monitorday.com – Komite Relawan Penggerak Pancasila (KRPP) mengungkapkan adanya dugaan pemaksaan terhadap pendamping desa yang dipekerjakan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Laporan ini disampaikan oleh Direktur Hukum dan Advokasi Kapriyani, dalam keterangan persnya yang diterima di berbagai media, Rabu, 8 November 2023.
Menurut Kapriyani, KRPP mendapat informasi dari para pendamping desa yang menyebutkan bahwa mereka dipaksa setiap hari untuk melakukan kampanye di media sosial, terutama Twitter, mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ancaman yang dihadapi para pendamping desa tersebut adalah putusnya kontrak mereka jika tidak patuh terhadap instruksi tersebut.
Kapriyani menjelaskan bahwa hal ini tidak tercantum dalam kontrak mereka dan merupakan tekanan yang tidak adil.
Kami mendapatkan laporan dari pendamping desa, bahwa mereka dipaksa setiap hari untuk nge-tweet salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, kalau enggak mereka enggak diperpanjang kontraknya. Namanya enggak keluar dalam kontrak,” ungkap Kapriyani.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena menyingkap praktik-praktik yang merugikan integritas pemilihan umum.
Kapriyani menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu ini dan melaporkannya kepada pihak terkait.
Ia juga menyoroti fakta bahwa pendamping desa dibiayai oleh anggaran negara, sehingga ada potensi pelanggaran yang perlu diinvestigasi lebih lanjut.
“Tentu persoalan ini kami tindaklanjuti terkait dugaan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan pemilik kekuasaan di Kementerian Desa itu. Kalau ini kami diamkan bukan saja adanya kecurangan, tapi juga kasihan kawan-kawan pendamping desa yang terpaksa nge-tweet yang enggak sesuai hati nuraninya,” tegas Kapriyani.
Kapriyani juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian hukum terhadap temuan ini, dengan harapan dapat menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan hukum.
Ia mengajak semua pihak untuk tidak diam dan ikut berpartisipasi dalam menjaga integritas pemilu.
“Kami akan sengaja melakukan kajian hukum terhadap temuan ini. Ingat, ini melibatkan anggaran negara dan potensi pelanggaran pemilu. Kami harap temuan ini dapat dijadikan bahan untuk memperbaiki sistem dan menjaga integritas pemilihan umum,” ujar Kapriyani.
Selain itu, Kapriyani mengingatkan kepada seluruh pihak yang berada di Kementerian Desa untuk tidak menggunakan kekuasaan dengan semena-mena, terlebih lagi dengan ancaman-ancaman tertentu.
Ia menilai praktik ini tidak hanya merugikan proses demokrasi, tetapi juga mencoreng citra lembaga pemerintah.
“Kami ingatkan kepada para pejabat yang berada di kementerian desa, agar enggak seenaknya menggunakan kekuasaan demi memenangkan paslon tertentu,” tutup Kapriyani.
Dugaan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak terkait, karena mencerminkan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan proses demokrasi dan keadilan dalam pemilihan umum.
KRPP berkomitmen untuk terus memantau dan bertindak sesuai dengan hukum untuk menjaga integritas pemilu dan melindungi hak-hak pendamping desa.