Monitorday.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah menetapkan jumlah kuota jemaah haji dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025. Namun, angka pasti biaya haji tersebut belum dapat diumumkan karena masih menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Pekan ini kami ada penetapan bersama dengan DPR. Kami belum bisa umumkan sebelum panitia kerja-nya dibentuk,” ujar Nasaruddin seusai menghadiri jamuan makan siang di Kediaman Duta Besar Arab Saudi di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Lebih lanjut, Nasaruddin menyebutkan bahwa Kementerian Agama telah melakukan berbagai persiapan terbaik untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2025. Salah satu langkah persiapan tersebut adalah pertemuannya dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada bulan lalu.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama segera mengusulkan BPIH 2025 dalam rapat kerja yang dihadiri oleh Nasaruddin Umar dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Mochamad Irfan Yusuf, di Kompleks DPR pada 4 Desember 2024. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa keterlambatan usulan dari pemerintah menjadi kendala dalam proses pengesahan biaya tersebut.
“Komnas Haji menyalahkan Komisi VIII karena tidak mengesahkan tentang (biaya) penyelenggaraan haji 2025, padahal usulan enggak ada. Kami menunggu usulan pemerintah tentang BPIH,” kata Marwan. “Rapat yang dulu itu kami tidak setuju karena tidak menyebut badan (BPH). Kami berharap segera berunding dan bermufakat, lalu usulkan lagi.”
Penyelenggaraan ibadah haji 2025 tinggal beberapa bulan lagi. Berdasarkan rencana Kementerian Agama, penerbangan kloter pertama calon jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci dijadwalkan pada 2 Mei 2025.
Sebagai referensi, angka BPIH pada tahun 2024 lalu mencapai Rp 93,4 juta per satu orang calon jemaah haji. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) – yaitu biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji setelah dikurangi subsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) – pada 2024 sebesar Rp 56 juta per orang.