Connect with us

News

KY Didesak Periksa Hakim Pemberi Vonis Harvey-Helena, Jangan-jangan Diatur seperti Kasus Ronald Tannur

Diana Sari N

Published

on

Monitorday.com – Komisi Yudisial (KY) didesak segera memeriksa majelis hakim Tipikor Jakarta, khususnya Eko Aryanto Cs dan Rianto Adam Pontoh Cs, yang menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim.

“Harus diperiksa itu hakim-hakim yang menjatuhkan vonis begitu ringan,” ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Hudi meminta KY mendalami pertimbangan hakim sehingga vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa tergolong ringan. Menurutnya, dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, hukuman seumur hidup semestinya lebih layak diberikan.

“Kenapa hukumannya menjadi ringan? Padahal kan memungkinkan dalam tindak pidana korupsi itu dihukum seumur hidup. Apalagi merugikan keuangan negara,” ucapnya.

Hudi juga mendesak KY mendalami potensi adanya praktik suap yang mungkin melibatkan para hakim. Ia mengingatkan agar kasus ini tidak berujung seperti kasus di Surabaya, di mana Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik Cs, sempat membebaskan terdakwa Ronald Tannur. “Jangan seperti hakim yang kemarin di kasus Surabaya kan. Kayaknya ujung-ujungnya ketahuan,” tutur dia.

Diketahui, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis berupa hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider 2 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, Manajer PT Quantum Skyline, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, yang diketuai Rianto Adam Pontoh Cs. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang meminta hukuman 8 tahun penjara.

Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut akan digantikan dengan kurungan badan.

Vonis terhadap Helena ini juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang meminta hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News28 minutes ago

Stasiun Whoosh Karawang Beri Manfaat Positif pada Aktivitas Ekonomi

Keuangan46 minutes ago

Lima Jurus BNI Hadapi Tantangan 2025

Sportechment2 hours ago

Erick Thohir Temui Menpora Dito Ariotedjo, Bahas Apa?

News2 hours ago

Ini Profil 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Penggugat Presidential Threshold yang Dikabulkan MK

Asuransi4 hours ago

Jamkrindo Rilis Program Pemberdayaan untuk Warga Binaan di Lapas Tangerang

News14 hours ago

Langsung Cair! Cara Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Via JMO

Infrastruktur14 hours ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, Perumnas Sediakan Hunian Terjangkau dan Berkualitas

News15 hours ago

Diskon Token Listrik 50 Persen Mulai Januari 2025, Baca Cara Belinya

News16 hours ago

Kapolri Listyo Sigit Ungkap Polri Berhasil Tangkap Buronan High Profile pada 2024, Siapa Saja?

News18 hours ago

Dosen itu Melayani, Tebar Jala Solusi Bukan Gila Dihormati

News18 hours ago

Mau Naik Haji? Siapkan Uang dan Sabar dengan Birokrasi Ambyar

News19 hours ago

Prabowo Targetkan 8% Pertumbuhan Ekonomi 2025 – 2029, Tekad atau Nekat?

Sportechment24 hours ago

Vietnam Sikat Thailand di Leg 1 Final Piala AFF 2024 Berkat Brace Xuan Son

News1 day ago

Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Ajukan Pengembalian

Sportechment1 day ago

Slank Gelar Konser “Pasar Malam Empat Satoe”, Cek Harga Tiket dan Jadwalnya

Sportechment1 day ago

Wuling Resmi Produksi Baterai di Jawa Barat

Ruang Sujud1 day ago

PP. Muhammadiyah Dorong Pemerintah Perkuat KPK di Tahun 2025

News1 day ago

MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Apa Pertimbangannya?

Ruang Sujud1 day ago

Bangun Masjid Dengan Dana Pribadi, Jenderal Dudung Diapresiasi

Sportechment1 day ago

Ole Romeny Selangkah Lagi OTW Oxford United, Klub Milik Erick Thohir