Monitorday.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa HM dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar yang dapat diganti dengan 6 bulan kurungan jika tidak dibayar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang dapat digantikan dengan 2 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.
Kasus yang melibatkan HM berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022. Putusan ini menarik perhatian publik dan memunculkan respons dari Komisi Yudisial (KY).
Komisi Yudisial menyadari potensi gejolak yang timbul di masyarakat akibat putusan ini.
Untuk memastikan proses persidangan berjalan adil, KY telah mengirimkan tim pemantau selama persidangan berlangsung, terutama saat menghadirkan saksi, ahli, dan saksi a de charge.
“Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge, dan saksi. Ini adalah upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Jumat (27/12).
Mukti menambahkan, KY akan mendalami putusan yang dijatuhkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Namun, KY menegaskan bahwa mereka tidak akan masuk ke ranah substansi putusan.
“Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum banding,” tegas Mukti.
KY membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus ini.
Mukti mengingatkan bahwa laporan yang diajukan harus disertai dengan bukti pendukung agar dapat diproses lebih lanjut.
Dengan adanya pemantauan dan evaluasi dari KY, diharapkan proses hukum terkait kasus ini dapat berjalan transparan dan adil.
Langkah ini juga diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus HM.