Connect with us

News

KY Pantau Persidangan Kasus Timah Soal Vonis Terdakwa HM

Siti Rahmawati

Published

on

Monitorday.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa HM dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar yang dapat diganti dengan 6 bulan kurungan jika tidak dibayar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang dapat digantikan dengan 2 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

Kasus yang melibatkan HM berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022. Putusan ini menarik perhatian publik dan memunculkan respons dari Komisi Yudisial (KY).

Komisi Yudisial menyadari potensi gejolak yang timbul di masyarakat akibat putusan ini.

Untuk memastikan proses persidangan berjalan adil, KY telah mengirimkan tim pemantau selama persidangan berlangsung, terutama saat menghadirkan saksi, ahli, dan saksi a de charge.

“Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge, dan saksi. Ini adalah upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Jumat (27/12).

Mukti menambahkan, KY akan mendalami putusan yang dijatuhkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Namun, KY menegaskan bahwa mereka tidak akan masuk ke ranah substansi putusan.

“Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum banding,” tegas Mukti.

KY membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus ini.

Mukti mengingatkan bahwa laporan yang diajukan harus disertai dengan bukti pendukung agar dapat diproses lebih lanjut.

Dengan adanya pemantauan dan evaluasi dari KY, diharapkan proses hukum terkait kasus ini dapat berjalan transparan dan adil.

Langkah ini juga diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus HM.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment22 minutes ago

Kenali Penyebab dan Daftar Aplikasi Bikin Boros Baterai Ponsel

Ruang Sujud2 hours ago

Keutamaan Shalat Malam: Membangun Koneksi Spiritual di Tengah Kesunyian Malam

News3 hours ago

KY Pantau Persidangan Kasus Timah Soal Vonis Terdakwa HM

News3 hours ago

Mendikdasmen Luncurkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Ruang Sujud4 hours ago

Luar Biasa! Afghanistan Pelajari Penerapan Syariat Islam di Aceh

Ruang Sujud6 hours ago

Peringati Musibah Tsunami, Pemerintah Aceh Imbau Warga Dzikir dan Istighasah

Ruang Sujud8 hours ago

Hasil Survei Sebut Setengah Mahasiswa Muslim California Alami Diskriminasi

Ruang Sujud10 hours ago

Ulama Suriah Sebut Rakyat Suriah Berterima Kasih Kepada Erdogan

Ruang Sujud12 hours ago

Al Jazeera Kecam Larangan Liputan di Tepi Barat oleh Otoritas Fatah

Migas12 hours ago

Serambi MyPertamina Hadirkan Promo Menarik Selama Libur Nataru 2024/2025

Sportechment13 hours ago

Robi Darwis Siap Perkuat Persib Bandung Usai Tugas Bela Timnas Indonesia

Sportechment13 hours ago

Kalah Dramatis dari Vietnam, Pelatih Singapura: Kayak Nonton Film!

News14 hours ago

PAM Jaya Naikkan Tarif Air Mulai 1 Januari 2025, Apa Alasannya?

News14 hours ago

Riwayat Pendidikan dan Karir Hasto Kristiyanto, Ternyata Sekjen PDIP Ini Mantan…

Ruang Sujud14 hours ago

Pria Ini Selamat Dari Kecelakaan Pesawat Usai Ucap Allahu Akbar

News14 hours ago

Lima Siswa SMP Asal Bogor Raih Juara di Kompetisi AI dan Robotik Internasional

News23 hours ago

Jatuhnya Pesawat Azerbaijan di Kazakhstan Diduga Dua Faktor Ini

Ruang Sujud1 day ago

Harta Halal: Kunci Keberkahan dalam Kehidupan

News1 day ago

Kini Pengiriman Tiket Kapal Feri ASDP Bisa via WhatsApp

Ruang Sujud1 day ago

Membangun Kekayaan dengan Jalan Harta Halal: Panduan Islami untuk Keberkahan Hidup