Monitorday.com – Tayamum adalah cara bersuci yang ditetapkan dalam Islam sebagai pengganti wudhu atau mandi besar dalam kondisi tertentu. Meskipun tanpa menggunakan air, tata cara tayamum tidak boleh sembarangan. Rasulullah SAW telah mencontohkan langkah-langkahnya secara praktis dan sederhana.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan adanya uzur syar’i, seperti tidak menemukan air atau penggunaan air membahayakan kesehatan. Misalnya, seseorang berada di padang pasir atau sedang sakit parah yang membuat air berbahaya digunakan. Tanpa adanya uzur ini, tayamum tidak sah dilakukan.
Langkah kedua adalah meniatkan tayamum di dalam hati. Niat ini dilakukan bersamaan dengan awal gerakan tayamum dan tidak perlu diucapkan secara lisan. Niat membedakan antara tayamum untuk wudhu dan tayamum untuk mandi wajib, tergantung keperluannya.
Setelah berniat, langkah selanjutnya adalah menepukkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah atau debu yang suci. Bisa juga menggunakan batu, pasir, atau permukaan yang memiliki debu selama tidak najis. Ini merupakan media utama dalam tayamum sebagaimana dicontohkan Rasulullah.
Debu atau permukaan tanah tersebut tidak boleh terkena najis dan tidak boleh digunakan berulang kali oleh orang banyak jika tidak bersih. Dalam praktiknya, cukup satu kali tepukan tangan saja pada debu untuk seluruh proses tayamum. Tapi ada juga riwayat dua kali tepukan, satu untuk wajah dan satu untuk tangan.
Setelah menepuk debu, tangan sedikit dikibaskan agar tidak terlalu banyak debu yang menempel. Lalu, dengan dua tangan tersebut, usapkan ke seluruh wajah secara merata. Ini menjadi bagian penting karena menggantikan pembasuhan wajah saat wudhu.
Setelah wajah diusap, tepukkan tangan ke debu lagi untuk mengusap kedua tangan sampai ke pergelangan. Beberapa ulama membolehkan hingga siku, namun pendapat paling kuat menyebut cukup sampai pergelangan saja. Gerakan ini harus dilakukan dengan tenang dan tertib.
Seluruh proses tayamum harus dilakukan berurutan dan tanpa jeda panjang. Jika terputus terlalu lama karena berbicara atau kegiatan lain, maka tayamum perlu diulang dari awal. Ini karena tertib termasuk dalam sunnah muakkadah dalam bersuci.
Tayamum tidak mewajibkan membasuh anggota tubuh lain seperti kaki atau kepala. Karena fungsinya sebagai pengganti bersuci, maka cukup bagian wajah dan tangan saja. Inilah bentuk ringannya syariat dalam kondisi darurat.
Rasulullah pernah bersabda, “Telah dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan media bersuci” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan legitimasi tayamum sebagai ibadah yang diakui. Bukan sekadar alternatif, tapi bagian dari fiqih bersuci yang lengkap.
Dalam pelaksanaannya, tayamum bisa dilakukan di mana saja asalkan medianya suci dan memenuhi syarat. Tidak harus tanah terbuka, bahkan debu di dinding rumah pun bisa digunakan jika suci. Ini menunjukkan fleksibilitas yang luar biasa dalam syariat.
Meski terkesan mudah, tayamum tetap menuntut kehati-hatian dan adab. Jangan menganggap remeh tayamum hanya karena tidak pakai air. Sebab, status suci dari tayamum tetap membuat ibadah yang dilakukan setelahnya menjadi sah.
Setelah tayamum selesai, seseorang boleh langsung melaksanakan salat atau ibadah lain yang membutuhkan kesucian. Namun, jika air ditemukan sebelum salat, maka tayamum batal dan wajib berwudhu terlebih dahulu. Ini berlaku juga jika uzur telah hilang.
Jika air tidak ditemukan sampai waktu salat habis, maka salat dengan tayamum tetap sah dan tidak perlu diulang. Tapi jika air ditemukan setelah salat dan waktu masih ada, sebagian ulama menyarankan mengulang salat, meski ini bukan kewajiban.
Ilmu tentang tata cara tayamum sangat penting dipahami, terutama bagi orang yang tinggal di wilayah rawan krisis air. Pengetahuan ini juga perlu diajarkan kepada anak-anak agar siap dalam situasi darurat. Dengan memahami langkah-langkahnya, tayamum bisa menjadi penyelamat ibadah di saat genting.