Monitorday.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh anggota Korps Adhyaksa terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk judi online, sebagai bagian dari komitmen kejaksaan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana judi online.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah.
“Dengan surat per tanggal 21 Juni 2024 tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI, ditujukan ke Kajati, Kajari, dan Kacabjari serta dengan memorandum di lingkungan Kejaksaan Agung,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (27/6).
Harli menjelaskan bahwa edaran tersebut merujuk pada Instruksi Jaksa Agung No. 2 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana, yang menegaskan aturan tanpa toleransi terhadap segala jenis perjudian.
“Intinya agar menjauhi perjudian, meningkatkan pengawasan melekat kepada pegawai, dan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap perjudian,” jelasnya.
Harli menambahkan bahwa sejumlah sanksi akan diberikan kepada anggota yang terlibat dalam perjudian. Namun, dia mengimbau seluruh jajaran kejaksaan untuk mematuhi edaran tersebut agar terhindar dari sanksi.
“Tentu bisa sanksi administrasi kepegawaian dan lebih jauh dari itu. Bisa saja yang lain yang lebih keras, seperti pidana, tapi kita berharap surat itu benar-benar dipedomani dan dilaksanakan agar terhindar dari sanksi-sanksi itu,” tutup Harli.