Monitorday.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden bisa membuat anak Presiden Indonesia Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, bisa menjadi cawapres di Pemilu 2024.
Banyak kalangan yang menduga putusan MK itu akan memuluskan skenario Gibran berpasangan dengan capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Namun pandangan berbeda disampaikan Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu.
“Gibran tidak tertarik jadi cawapres Prabowo karena merasa belum terlalu berpengalaman, dia akan memilih ikut Pilgub DKI Jakarta,” kata Victor saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/10).
Dari kacamata Victor, Gibran potensial maju di Pilgub DKI karena dari segi popularitas dan elektabilitas sudah memadai.
“Publik Jakarta sudah kenal Gibran,” kata Victor.
Victor melihat Wali Kota Solo itu mempunyai peluang cukup mumpuni bila bertarung di Pilgub DKI. Terlebih bapaknya, Joko Widodo berhasil menorehkan prestasi bagus saat memimpin Jakarta bersama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.