Monitorday.com – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO) telah menyetujui proposal pengalihan Flight Information Region (FIR) dari Singapura ke Indonesia.
“Sebelumnya, Singapura mengendalikan ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian 0-37 ribu kaki,” ujar Luhut dalam keterangan di Jakarta pada Sabtu (23/3).
Luhut menjelaskan bahwa laporan tentang keputusan tersebut dia terima saat menjalani pemulihan kesehatan di Singapura pada 11 Januari 2024.
Setelah 60 hari dari penyebaran informasi terkait pengalihan tersebut, wilayah udara Indonesia yang sebelumnya menjadi FIR Singapura kembali menjadi FIR Indonesia sepenuhnya.
Dengan resmi berlakunya pengalihan FIR Singapura menjadi FIR Indonesia, Luhut menyatakan bahwa kebijakan pemerintah terkait layanan penerbangan akan membuat ruang udara Indonesia semakin aman, kompetitif, dan menarik bagi industri penerbangan sipil.
“Pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional, dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai,” ungkap Luhut.
Selain perjanjian FIR, Luhut melanjutkan bahwa perjanjian kerja sama pertahanan dan ekstradisi buronan antara Indonesia dan Singapura juga telah diberlakukan.
“Ini adalah kabar baik bagi saya karena tiga isu bilateral yang belum terselesaikan antara kedua negara akhirnya dapat diselesaikan,” kata Luhut.
Menurut Luhut, pendekatan diplomasi dari Presiden Joko Widodo bersama Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Long memungkinkan kesepakatan atas tiga perjanjian tersebut.
“Semua langkah diambil dengan tekad memperkuat hubungan bilateral dan menghormati kedaulatan serta integritas wilayah kedua negara,” tambah Luhut, menegaskan pentingnya tidak mengesampingkan kepentingan nasional.