Monitorday.com – Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) mengatakan pelanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tidak boleh masuk pemerintahan dibandingkan orang toxic.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan agar Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet pemerintahannya.
JK pun menegaskan dia tidak mengerti apa yang dimaksud dengan Luhut.
“Pertama saya tidak mengerti soal toxic. Yang saya pahami siapa saja yang tidak melaksanakan UU, UUD Pasal 33 untuk kepentingan rakyat, tidak boleh itu. Lebih keras,” ujar JK usai menghadiri acara Halal Bihalal MUI di Grand Sahid, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
UUD Pasal 33 yang dimaksud JK yakni Pasal 3 yang berbunyi bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Siapa yang melanggar UUD, tidak melaksanakannya untuk kepentingan rakyat tidak boleh, lebih tidak boleh dibandingkan toxic,” pungkasnya.