Monitorday.com – Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) telah memutuskan bahwa pemblokiran terhadap aplikasi media sosial TikTok dapat diberlakukan.
Keputusan ini menolak banding dari pemilik TikTok, Shou Chew, yang mengklaim larangan tersebut melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Keputusan MA ini dikeluarkan tanpa tanda tangan dan tanpa perbedaan pendapat yang tercatat, membuka jalan bagi pemblokiran TikTok yang akan dimulai pada Minggu (19/1).
Sekitar 170 juta pengguna TikTok di AS terancam kehilangan akses ke platform tersebut jika undang-undang “jual-atau-larang” diberlakukan.
Meskipun MA mengakui bahwa TikTok menawarkan “saluran yang khas dan luas untuk berekspresi, sarana keterlibatan, dan sumber komunitas” bagi jutaan warga Amerika, pengadilan menekankan bahwa fokus Kongres pada masalah keamanan nasional menjadi faktor penentu dalam kasus ini.
“Kongres telah menetapkan bahwa divestasi diperlukan untuk mengatasi masalah keamanan nasional yang didukung dengan baik terkait praktik pengumpulan data TikTok dan hubungan dengan musuh asing,” tulis pengadilan, seperti dikutip dari CNN.
Sebelumnya, seorang mantan presiden AS pernah mengungkapkan kekhawatiran serupa terkait TikTok.
Pengadilan mencatat bahwa mantan presiden tersebut pernah berpendapat bahwa TikTok menimbulkan kekhawatiran tertentu, dengan menyoroti bahwa platform tersebut “secara otomatis menangkap sejumlah besar informasi dari penggunanya” dan rentan digunakan untuk memajukan kepentingan pemerintah Tiongkok.
CEO TikTok, Shou Chew, sebelumnya sempat menyatakan terima kasih atas dukungan yang pernah diberikan oleh mantan presiden tersebut terkait upaya mempertahankan TikTok di AS.
Keputusan MA ini menempatkan nasib TikTok di AS di tangan pembuat kebijakan. Implementasi larangan tersebut akan berdampak signifikan bagi jutaan pengguna dan lanskap media sosial di AS.