Monitorday.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera menerapkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
“Langkah ini penting agar masyarakat di daerah merasa tenang. Masih ada sembilan hari untuk mempersiapkan segala sesuatu, dan perlu diingat bahwa Putusan MK berlaku sejak diputuskan,” ujar Mahfud saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/8).
Mahfud menekankan bahwa Putusan MK tersebut harus diterapkan pada Pilkada 2024 karena pemilu yang dimaksud dalam putusan itu adalah Pemilu 2024.
“Pemilu sebelumnya adalah yang sedang berlangsung saat ini, yakni Pemilu 2024. Oleh karena itu, putusan ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Mahfud juga menyatakan bahwa Putusan MK ini merupakan langkah yang baik dan demokratis, karena dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong dalam pemilihan.
Ia mengingatkan bahwa usulan penurunan ambang batas sudah pernah disampaikannya dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat di DPR RI pada tahun 2018.
“Saya pernah membahas soal threshold (ambang batas) untuk pilpres, dan juga untuk pilkada. Jika calon perseorangan bisa maju dengan syarat 6 atau 10 persen, maka partai politik dan gabungannya seharusnya juga bisa dengan syarat yang sama, karena mereka lebih nyata,” katanya.
Mahfud menambahkan, “Oleh karena itu, partai politik seharusnya diperlakukan setara dengan calon perseorangan dalam hal persyaratan, agar tercipta keadilan yang sesungguhnya.”
Sebelumnya, MK mengeluarkan aturan baru terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Aturan ini mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan suara sah berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut, dengan ketentuan yang berbeda-beda untuk gubernur, bupati, dan wali kota sesuai jumlah penduduk daerah masing-masing.