Monitorday.com – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik dengan menggunakan hak angket di DPR RI. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa hal tersebut tidak akan mengubah hasil pemilu.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/2), Mahfud MD menjelaskan bahwa anggota parpol di DPR memiliki legal standing untuk menuntut hak angket. Ia membantah pandangan bahwa kisruh pemilu tidak dapat diselesaikan melalui jalur angket, menyatakan bahwa itu adalah pilihan yang sah.
Sebagai peserta Pemilu 2024, Mahfud menyoroti bahwa pasangan calon hanya dapat menempuh jalur hukum melalui Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.
Namun, ia menekankan bahwa calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dan cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, dapat menggunakan dua jalur, baik politik maupun hukum, karena mereka selain sebagai peserta Pilpres 2024, juga merupakan tokoh parpol.
“Pasangan Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain peserta Pilpres, mereka juga tokoh parpol,” jelas Mahfud.
Mahfud menyebut dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Pertama, melalui jalur hukum dengan melibatkan Mahkamah Konstitusi yang dapat membatalkan hasil pemilu jika terdapat bukti dan keberanian hakim MK.
Kedua, melalui jalur politik dengan menggunakan hak angket di DPR, yang tidak dapat membatalkan hasil pemilu tetapi dapat menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.