Monitorday.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menanggapi pernyataan Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md yang menyebut pakta integritas Pj Bupati Sorong tidak melanggar netralitas oleh aparatur sipil negara (ASN).
“Saya heran jika seorang Pak Mahfud mengatakan ini tidak melanggar. Kok tak langgar netralitas? Bukannya Pj Bupati Sorong ini adalah ASN?,” kata Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Rabu (15/11).
Meski begitu, Ace menyebut, keaslian dokumen itu perlu dicek lebih dulu. Apabila memang dokumen itu terbukti benar, berarti telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Pj Bupati.
“Tidak dibenarkan sama sekali bahwa Pj Bupati dan institusi intelijen negara itu secara terbuka menunjukkan sikap partisannya,” tegas Ketua DPP Partai Golkar ini.
Seperti diketahui, dokumen yang diduga pakta integritas tersebut meredar di media sosial yang menyebutkan dukungan dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso untuk kemenangan Ganjar dalam Pemilu 2024.
Ace merasa selama ini pihak Prabowo-Gibran yang disudutkan dugaan menggunakan lembaga negara dan pemerintah. Dia mengatakan, jika dokumen itu benar, terlihat siapa yang menggunakan cara tak etis.
“Selama ini tuduhan selalu ditujukan kepada kami yang dinilai menggunakan instrumen kekuasaan. Padahal, jika dokumen itu benar, siapa sesungguhnya yang menggunakan cara-cara yang tidak etis itu?” tandasnya.