Monitorday.com – Menkopolhukam Mahfud MD mengaku pesimis dengan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan berdampak pada hasil putusan.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibentuk menyusul putusan batas usia minimal capres-cawapres. Menurut, Mahfud, majelis tersebut bisa dibeli dan direkayasa.
“Jangan terlalu optimis juga karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli dan bisa direkayasa juga. Kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi. Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang,” kata Mahfud di Jakarta, 23 Oktober 2023.
Menurut Mahfud, hakim konstitusi yang memiliki hubungan dengan suatu perkara tak diperkenankan untuk memutus perkara tersebut.
“Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili,” jelasnya.
Kendati demikian, kata dia, putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres tetap harus dilaksanakan dan diterima. “Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” ucap Mahfud.
MK telah mengumumkan pembentukan MKMK imbas banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Tiga orang anggota MKMK yang telah diumumkan yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Keanggotaan itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.