Connect with us

Ruang Sujud

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Penghilangan Agama Dalam Pernikahan

Siti Aisyah

Published

on

Monitorday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu syarat sahnya perkawinan.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan unsur yang tidak dapat dihilangkan dari syarat sahnya perkawinan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Pada perkara ini, dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mempersoalkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Raymond dan Teguh mendalilkan, pasal tersebut membatasi mereka untuk membentuk keluarga secara sah.

Ketentuan normanya dinilai tidak mengakomodasi warga negara yang tidak memilih untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Terkait dalil tersebut, Mahkamah menjelaskan, beragama dan berketuhanan merupakan suatu keniscayaan sebagai perwujudan karakter bangsa.

Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, menjadi dasar penjelasan ini.

Oleh karena itu, menurut MK, tidak adanya ruang bagi warga negara untuk memilih tidak beragama merupakan pembatasan yang proporsional.

MK meyakini perkawinan tidak terlepas dari Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 1 UU Perkawinan pun mengatur bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga dalam suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal.

“Dengan tidak adanya ruang bagi warga negara Indonesia untuk memilih tidak menganut agama, maka norma hukum positif bukanlah norma yang menimbulkan perlakuan diskriminatif,” ucap Arief.

Perkawinan dapat dikategorikan sebagai forum eksternum dan negara dapat ikut menentukan tata cara dan syarat-syaratnya.

Dengan adanya norma Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, negara menyerahkan perkawinan kepada agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Atas dasar itu, MK menolak permohonan Raymond dan Teguh.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah tidak beralasan menurut hukum,” demikian Arief.

Di dalam perkara yang sama, Raymond dan Teguh turut menguji UU KUHP baru, tetapi dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.

Keduanya juga menguji UU HAM, UU Adminduk, dan UU Sistem Pendidikan Nasional yang sama-sama berakhir kandas karena ditolak untuk seluruhnya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News2 minutes ago

Justin Trudeau Bakal Tinggalkan Kursi PM Kanada, Lha Kok Kenapa?

News34 minutes ago

Mendikdasmen Pantau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di Semarang

News1 hour ago

Kemenag-Komisi VIII Sepakati Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rp55,43 Juta

Sportechment2 hours ago

Imbas Pecat Shin Tae Yong, DPR Bakal Panggil PSSI

Sportechment3 hours ago

Patrick Kluivert Suksesor STY Latih Timnas Indonesia

Ruang Sujud3 hours ago

Mush’ab bin Umair: Dari Kehidupan Mewah Menuju Pengorbanan untuk Islam

Ruang Sujud3 hours ago

Bilal bin Rabah: Suara Kebebasan dan Keteguhan Iman di Tengah Penindasan

Ruang Sujud5 hours ago

Syahadat: Fondasi Utama Iman dan Identitas Seorang Muslim

Ruang Sujud7 hours ago

Makna dan Pentingnya Syahadat dalam Kehidupan Seorang Muslim

Ruang Sujud9 hours ago

Guru Besar UNAIR Dukung Liburan Full Selama Ramadhan

Ruang Sujud11 hours ago

Tak Hanya Sekolah, Makan Gratis Dipastikan Dilaksanakan Di Madrasah Juga

Ruang Sujud13 hours ago

Terbongkar! Pemerintah Assad Eksekusi Militan Hamas Selama Berkuasa

News13 hours ago

KPK Panggil Hasto Kristiyanto untuk Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini

Sportechment14 hours ago

Gagal di Final Piala AFF 2024, Pelatih Thailand Komentar Begini

Sportechment14 hours ago

Kampium Piala AFF 2024, Vietnam Cetak Sederet Sejarah Gemilang

News15 hours ago

Klinik Darul Arqam Bukti Nyata Muhammadiyah Turut Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat, Kata Wamendikdasmen

Ruang Sujud15 hours ago

Bandara Damaskus Dibuka Kembali, Situasi Sudah Pulih

News15 hours ago

Mendikdasmen Sambut Baik Putusan MK Soal Pendidikan Agama Wajib di Sekolah

News16 hours ago

Mulai Hari Ini Program Makan Bergizi Gratis Resmi Diluncurkan

Review17 hours ago

Empat Pemuda Yang Menggetarkan Pilar Demokrasi Kita