Connect with us

News

Mantan Bos Pertamina Akhirnya Berseragam Oranye

Natsir Amir

Published

on

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun. Dulu Karen pernah terjerat kasus dugaan korupsi Rp 568 M, namun dilepaskan oleh Mahkamah Agung (MA).

Karen Agustiawan pernah didakwa ikut melakukan korupsi dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG). Sidang kasus tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, sejak Kamis (31/1/2019). Kasus tersebut diusut oleh Kejaksaan Agung.

Karen saat itu didakwa melawan hukum dalam investasi Pertamina. Jaksa menilai perbuatan Karen menyebabkan kerugian keuangan negara.

Karen Agustian saat itu didakwa bersama sama eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan, eks Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan. Investasi Pertamina di Blok BMG dinilai jaksa melanggar prosedur investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya.

“Dalam participating interest (PI) di Blok BMG tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisis risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia sehingga merugikan keuangan negara Rp 568.066.000.000,” ujar jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab, menurut jaksa, ROC selaku operator di Blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi sejak 20 Agustus 2010.

“Walau sejak 20 Agustus 2010, ROC telah menghentikan produksi di Blok BMG, berdasarkan SPA antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) dari Blok BMG Australia sampai 2012 sehingga hal tersebut menambah beban kerugian bagi PT Pertamina,” papar jaksa

Karen saat itu didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Sidang pun terus berjalan.

Majelis hakim pada PN Tipikor Jakpus menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Karen. Karen pun mengajukan banding, namun kandas.

Perlawanan Karen terus berlanjut hingga tingkat kasasi. Pada 2020, MA melepaskan Karen Agustiawan dalam kasus korupsi Blok BMG yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar. Karen lepas dari hukuman sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.

“Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan hari ini, Senin, 9 Maret 2020, menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata jubir MA saat itu, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (9/3/2020).

MA mengatakan majelis hakim agung menilai apa yang dilakukan Karen adalah murni keputusan bisnis. Sehingga, menurut hakim, perbuatan Karen bukan tindak pidana korupsi.

“Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain bahwa apa yang dilakukan terdakwa Karen adalah ‘business judgment rule’ dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana,” imbuhnya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Ruang Sujud43 minutes ago

Luar Biasa! Trump Pilih Sosok Muslim Ini Sebagai Anggota Kabinet

News4 hours ago

Presiden Iran Umumkan Kepindahan Ibukota Dari Teheran

Ruang Sujud7 hours ago

Keren! Mahasiswa UGM Gelar Deklarasi Anti Miras

Ruang Sujud10 hours ago

Alhamdulillah! Ribuan Narapidana Maroko Ini Jadi Penghafal Al Qur’an

News21 hours ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News21 hours ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment22 hours ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas22 hours ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima

Sportechment1 day ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud1 day ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News1 day ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik1 day ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud1 day ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News1 day ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik1 day ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News1 day ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud1 day ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud1 day ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News2 days ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment2 days ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026