Monitorday.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini bahwa AKBP Rossa Purbo Bekti, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, mampu menangkap Harun Masiku.
Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah buron sejak 17 Januari 2020.
“Saya yakin tim penyidik tambahan yang dipimpin oleh Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti dapat menangkap Harun Masiku,” ujar Yudi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (18/6).
Yudi mendasarkan keyakinannya pada rekam jejak AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK.
“AKBP Rossa Purbo Bekti, selain sudah berpengalaman dalam menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi seperti Samin Tan, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto, juga pernah terlibat sebagai penyelidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap yang melibatkan Harun Masiku,” ungkap Yudi.
Mengenai penyitaan ponsel Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Yudi berpendapat bahwa AKBP Rossa tahu langkah apa yang harus diambil setelah penyitaan itu.
Yudi percaya penyidik telah melakukan analisis forensik digital terhadap ponsel tersebut. Namun, berapa lama prosesnya selesai tergantung pada jumlah data dalam ponsel itu, apakah banyak atau sedikit.
Jika hasil analisis tersebut menunjukkan adanya kaitan dengan pelarian Harun Masiku atau kasus suap anggota KPU, menurut Yudi, tentu pemilik ponsel akan ditanya.
“Secepat atau selambat apa pun, Hasto dan Kusnadi pasti akan diperiksa kembali terkait isi ponsel tersebut, baik percakapan, gambar, video, atau rekaman suara,” ujar Yudi, yang pernah menjabat sebagai ketua wadah pegawai KPK.
Jika kedua pihak tersebut tidak memenuhi panggilan, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil kembali dengan panggilan kedua dan bisa membawa paksa jika alasan ketidakhadiran mereka tidak sah.
Terkait apakah barang bukti yang disita akan dikembalikan, Yudi menyatakan bahwa jika setelah didalami tidak ditemukan kaitan dengan perkara pokok, yaitu suap anggota KPU atau pelarian Harun Masiku, maka barang bukti tersebut bisa saja dikembalikan. Hal ini menunggu analisis penyidik.
Menurut Yudi, dengan situasi yang gaduh seperti ini, Harun Masiku dan orang-orang yang membantu serta membiayai pelariannya pasti akan mencari strategi lain untuk bersembunyi, terutama karena sudah empat tahun tidak tertangkap.
Namun, Yudi yakin dengan pengalaman Rossa yang telah menangani berbagai kasus besar di KPK, termasuk kasus KTP elektronik dan kasus Syamsul Yusof Latief, area pencarian Harun Masiku sudah dipersempit.
“Kita doakan saja Harun Masiku segera tertangkap karena kasus ini tidak akan selesai selama Harun Masiku belum tertangkap,” ujar Yudi.