Monitorday.com – Ekonomi Islam bukan hanya sekadar sistem finansial yang melarang riba atau menganjurkan zakat, tetapi sebuah tatanan ekonomi yang dibangun di atas nilai-nilai moral dan spiritual. Di tengah sistem ekonomi konvensional yang sering kali mengejar keuntungan tanpa batas, ekonomi Islam hadir dengan pendekatan yang lebih seimbang—mengutamakan kemaslahatan, keadilan, dan kesejahteraan bersama. Semua ini berakar pada satu konsep penting dalam Islam: maqashid syariah.
Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan utama dari diterapkannya hukum Islam. Tujuan ini mencakup perlindungan terhadap lima aspek utama kehidupan manusia: agama (din), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Dalam konteks ekonomi Islam, maqashid ini berperan sebagai fondasi etis yang menentukan arah kebijakan, strategi bisnis, hingga perilaku konsumen.
Etika Ekonomi: Lebih dari Sekadar Keuntungan
Dalam sistem kapitalisme, orientasi utama pelaku ekonomi adalah profit maximization atau memaksimalkan keuntungan. Sementara dalam ekonomi Islam, prinsip keadilan dan keseimbangan lebih dikedepankan. Di sinilah maqashid syariah memainkan peran penting sebagai kompas moral: ia memastikan bahwa kegiatan ekonomi tidak melanggar prinsip-prinsip dasar syariat dan tetap berpihak pada kemanusiaan.
Contohnya, maqashid menjaga harta (hifz al-mal) bukan hanya berarti menghormati kepemilikan individu, tetapi juga mendorong agar kekayaan tidak terpusat pada kelompok tertentu saja. Hal ini sejalan dengan perintah Allah dalam QS. Al-Hasyr: 7: “…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
Distribusi Kekayaan dan Prinsip Keadilan
Konsep keadilan dalam ekonomi Islam diwujudkan melalui sistem distribusi kekayaan yang adil dan merata. Ini tidak berarti setiap orang harus memiliki jumlah kekayaan yang sama, tetapi bahwa setiap individu punya kesempatan dan hak untuk hidup layak. Zakat, infak, dan wakaf menjadi instrumen penting dalam memastikan distribusi ini berjalan.
Zakat, misalnya, bukan hanya ibadah, tapi juga mekanisme distribusi kekayaan. Ia berfungsi sebagai pembersih harta dan sekaligus alat untuk menjaga stabilitas sosial. Ini adalah bentuk konkret dari maqashid dalam konteks menjaga harta sekaligus menjaga jiwa masyarakat miskin agar tidak terlantar dan kehilangan hak dasarnya untuk hidup layak.
Larangan Riba dan Perlindungan Konsumen
Salah satu bentuk nyata dari penerapan maqashid dalam ekonomi Islam adalah larangan riba. Riba merusak keseimbangan ekonomi karena menindas pihak yang lemah secara finansial dan memperkaya pemilik modal tanpa usaha produktif. Larangan riba sejalan dengan maqashid menjaga harta dan jiwa, karena mencegah eksploitasi ekonomi dan potensi kehancuran finansial bagi individu atau masyarakat.
Selain riba, praktik spekulatif berlebihan (gharar) juga dilarang dalam Islam. Hal ini demi menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam transaksi ekonomi. Dalam Islam, transaksi yang adil, jelas, dan saling menguntungkan menjadi syarat sahnya akad. Maka dari itu, maqashid menjaga akal dan harta tercermin dalam mekanisme perbankan syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah yang lebih transparan dan berbasis prinsip syariah.
Etika Produksi dan Konsumsi
Dalam maqashid syariah, aktivitas ekonomi seperti produksi dan konsumsi tidak bebas nilai. Segala bentuk produksi harus memperhatikan kemaslahatan umat dan tidak merusak lingkungan atau menciptakan kemudaratan. Produk yang haram atau membahayakan kesehatan dilarang, karena bertentangan dengan maqashid menjaga jiwa dan akal.
Begitu pula dalam konsumsi, Islam mengajarkan prinsip keseimbangan. Tidak boros, tapi juga tidak kikir. “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Gaya hidup konsumtif yang mendorong seseorang hidup di luar batas kemampuannya justru merusak tatanan ekonomi dan sosial. Maka, maqashid hadir untuk menyeimbangkan antara hak menikmati dunia dan tanggung jawab sosial terhadap sesama.
Peran Negara dan Kebijakan Publik
Dalam skala lebih besar, maqashid syariah menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan ekonomi publik. Negara yang menjalankan ekonomi Islam seharusnya menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga, terutama kelompok miskin dan rentan. Subsidi kebutuhan pokok, pendidikan gratis, layanan kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja adalah bagian dari manifestasi maqashid dalam kebijakan negara.
Negara juga wajib mengawasi pasar agar tidak terjadi praktik monopoli, penimbunan, atau manipulasi harga yang merugikan masyarakat. Ini selaras dengan prinsip Islam dalam menjaga keseimbangan pasar dan mencegah kedzaliman dalam transaksi.
Maqashid sebagai Kerangka Berpikir Dinamis
Salah satu kekuatan maqashid adalah fleksibilitas dan relevansinya dalam menjawab tantangan zaman. Para pemikir kontemporer seperti Jasser Auda mengembangkan pendekatan sistemik terhadap maqashid yang mencakup aspek kebebasan, keadilan, pembangunan berkelanjutan, hingga hak asasi manusia. Dalam ekonomi, ini memberi ruang untuk inovasi dan adaptasi dalam menciptakan sistem keuangan yang inklusif, adil, dan modern, namun tetap berakar pada nilai-nilai Islam.
Penutup
Maqashid syariah bukan hanya sekadar teori dalam buku fikih, tetapi panduan etis dan moral yang hidup dalam seluruh aspek ekonomi Islam. Ia memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi membawa maslahat, menjauhkan dari kerusakan, dan menjaga hak-hak dasar manusia.
Dengan menjadikan maqashid sebagai landasan etika ekonomi, Islam menunjukkan bahwa spiritualitas dan keadilan bisa berjalan seiring. Ia bukan sistem yang utopis, tetapi sistem yang manusiawi—dimana keuntungan, etika, dan keberkahan bisa bersatu dalam harmoni.