Connect with us

Ruang Sujud

Masjid Sebagai Mahar Pernikahan, Bolehkah?

Published

on

Monitorday.com – Pernikahan seorang aktris dengan mahar berupa masjid menarik perhatian publik.

Muncul pertanyaan mengenai keabsahan mahar masjid tersebut menurut hukum Islam.

Dalam Islam, mahar adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai bentuk ketulusan.

Mahar menunjukkan kesanggupan suami memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4 menegaskan kewajiban memberikan mahar.

Mahar harus berupa benda yang berharga dan sah secara syariat.

Barang yang tidak berharga tidak sah dijadikan mahar, meskipun nilainya sedikit.

Mahar juga harus berupa barang suci, memiliki manfaat, dan bukan hasil rampasan.

Barang yang tidak jelas atau merupakan hasil ghasab tidak sah dijadikan mahar.

Dalam Islam, besar kecilnya nilai mahar tergantung kesepakatan bersama dan kemampuan pasangan.

Islam memperbolehkan mahar berupa cincin berlian atau emas bagi yang mampu.

Bagi yang kurang mampu, mahar tetap wajib, meskipun hanya berupa cincin besi.

Nilai suatu mahar terletak pada manfaatnya bagi istri, bukan pada nominalnya.

Penggunaan masjid sebagai mahar tidak sah menurut fikih Islam.

Akad nikah tetap sah, tetapi wajib mengganti mahar dengan mahar standar atau mahar mitsil.

Masjid adalah bentuk wakaf, sehingga kepemilikannya dianggap milik Allah, bukan manusia.

Tidak ada yang dapat memindahkan kepemilikan masjid untuk diberikan sebagai mahar.

Menurut syarat mahar, barang yang dijadikan mahar harus bisa dijadikan alat tukar jual beli.

Masjid tidak memenuhi syarat tersebut karena bukan milik calon suami atau calon istri.

Barang yang tidak dimiliki oleh calon suami tidak sah dijadikan mahar.

Barang yang sah dijadikan mahar harus suci, bermanfaat, dan mampu diserahkan.

Penjelasan dalam fikih menyebut bahwa mahar berupa barang yang bukan milik pribadi tidak sah.

Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa barang yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

Barang yang dighashab atau tidak dimiliki oleh calon suami tidak sah sebagai mahar.

Dari penjelasan ini, mahar berupa masjid tidak sah, dan Wallahu a’lam

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News1 hour ago

Infografis: Wajib Belajar 13 Tahun

Telekomunikasi3 hours ago

Telkom Catat Pendapatan Positif di Kuartal III 2024 Berkat Transformasi Digital

Sportechment4 hours ago

Marselino Bikin Gol Indah di Oxford Tuai Pujian Netizen

Sportechment4 hours ago

Debut Gemilang, Ruud van Nistelrooy Patahkan Rekor Erik ten Hag di Man United

News8 hours ago

PT. KAI Tawarkan Tempat Jogging Nyaman Bagi Wisatawan

Migas13 hours ago

Pelopor Perdagangan Karbon, Pertamina NRE Dorong Carbon Netral Event

Keuangan13 hours ago

PERURI Komitmen Kurangi Angka Stunting Melalui Program Berkelanjutan

News14 hours ago

PBB Layangkan Surat ke PM Israel Terkait Larangan UNRWA di Palestina

Keuangan14 hours ago

Bank Mandiri Catat Penyaluran Kredit Rp 1.590 triliun di Kuartal III 2024, Dorong Ekonomi Nasional

Sportechment15 hours ago

Harga Tiket Fan Meeting Lisa BLACKPINK Turun, Lihat Rinciannya

Sportechment15 hours ago

Dominasi di El Clasico, Sinyal Kebangkitan Barcelona Rajai Benua Biru

Pariwisata16 hours ago

InJourney Raih Penghargaan Best Business Transformation 2024 dari SWA

News16 hours ago

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Temui Gus Yahya, Bahas Apa?

News17 hours ago

Jaga Ketahanan Energi Nasional, Pertamina Salurkan BBM Satu Harga

Sportechment1 day ago

Kejar Pink Spiders, Red Sparks Wajib Menang vs IBK Altos

Sportechment1 day ago

Penalti Ronaldo Meleset, Al Nassr Gagal Raih Gelar Musim Ini

News1 day ago

Soal Swasembada Pangan, Kampus Diminta Hasilkan Program Nyata Jangan Cuma MoU

News1 day ago

Mohonn Tenang! Gibran Bakal Gantikan Prabowo Jabat Presiden

News1 day ago

Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Begini Kronologinya

Minerba1 day ago

Gandeng Antam, PLN Bersinergi Hadirkan Listrik Bersih untuk Smelter Feronikel di Kolaka