Monitorday.com – Pernikahan seorang aktris dengan mahar berupa masjid menarik perhatian publik.
Muncul pertanyaan mengenai keabsahan mahar masjid tersebut menurut hukum Islam.
Dalam Islam, mahar adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai bentuk ketulusan.
Mahar menunjukkan kesanggupan suami memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.
Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4 menegaskan kewajiban memberikan mahar.
Mahar harus berupa benda yang berharga dan sah secara syariat.
Barang yang tidak berharga tidak sah dijadikan mahar, meskipun nilainya sedikit.
Mahar juga harus berupa barang suci, memiliki manfaat, dan bukan hasil rampasan.
Barang yang tidak jelas atau merupakan hasil ghasab tidak sah dijadikan mahar.
Dalam Islam, besar kecilnya nilai mahar tergantung kesepakatan bersama dan kemampuan pasangan.
Islam memperbolehkan mahar berupa cincin berlian atau emas bagi yang mampu.
Bagi yang kurang mampu, mahar tetap wajib, meskipun hanya berupa cincin besi.
Nilai suatu mahar terletak pada manfaatnya bagi istri, bukan pada nominalnya.
Penggunaan masjid sebagai mahar tidak sah menurut fikih Islam.
Akad nikah tetap sah, tetapi wajib mengganti mahar dengan mahar standar atau mahar mitsil.
Masjid adalah bentuk wakaf, sehingga kepemilikannya dianggap milik Allah, bukan manusia.
Tidak ada yang dapat memindahkan kepemilikan masjid untuk diberikan sebagai mahar.
Menurut syarat mahar, barang yang dijadikan mahar harus bisa dijadikan alat tukar jual beli.
Masjid tidak memenuhi syarat tersebut karena bukan milik calon suami atau calon istri.
Barang yang tidak dimiliki oleh calon suami tidak sah dijadikan mahar.
Barang yang sah dijadikan mahar harus suci, bermanfaat, dan mampu diserahkan.
Penjelasan dalam fikih menyebut bahwa mahar berupa barang yang bukan milik pribadi tidak sah.
Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa barang yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.
Barang yang dighashab atau tidak dimiliki oleh calon suami tidak sah sebagai mahar.
Dari penjelasan ini, mahar berupa masjid tidak sah, dan Wallahu a’lam