Connect with us

Ruang Sujud

Masjid Sebagai Mahar Pernikahan, Bolehkah?

Published

on

Monitorday.com – Pernikahan seorang aktris dengan mahar berupa masjid menarik perhatian publik.

Muncul pertanyaan mengenai keabsahan mahar masjid tersebut menurut hukum Islam.

Dalam Islam, mahar adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai bentuk ketulusan.

Mahar menunjukkan kesanggupan suami memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4 menegaskan kewajiban memberikan mahar.

Mahar harus berupa benda yang berharga dan sah secara syariat.

Barang yang tidak berharga tidak sah dijadikan mahar, meskipun nilainya sedikit.

Mahar juga harus berupa barang suci, memiliki manfaat, dan bukan hasil rampasan.

Barang yang tidak jelas atau merupakan hasil ghasab tidak sah dijadikan mahar.

Dalam Islam, besar kecilnya nilai mahar tergantung kesepakatan bersama dan kemampuan pasangan.

Islam memperbolehkan mahar berupa cincin berlian atau emas bagi yang mampu.

Bagi yang kurang mampu, mahar tetap wajib, meskipun hanya berupa cincin besi.

Nilai suatu mahar terletak pada manfaatnya bagi istri, bukan pada nominalnya.

Penggunaan masjid sebagai mahar tidak sah menurut fikih Islam.

Akad nikah tetap sah, tetapi wajib mengganti mahar dengan mahar standar atau mahar mitsil.

Masjid adalah bentuk wakaf, sehingga kepemilikannya dianggap milik Allah, bukan manusia.

Tidak ada yang dapat memindahkan kepemilikan masjid untuk diberikan sebagai mahar.

Menurut syarat mahar, barang yang dijadikan mahar harus bisa dijadikan alat tukar jual beli.

Masjid tidak memenuhi syarat tersebut karena bukan milik calon suami atau calon istri.

Barang yang tidak dimiliki oleh calon suami tidak sah dijadikan mahar.

Barang yang sah dijadikan mahar harus suci, bermanfaat, dan mampu diserahkan.

Penjelasan dalam fikih menyebut bahwa mahar berupa barang yang bukan milik pribadi tidak sah.

Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa barang yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

Barang yang dighashab atau tidak dimiliki oleh calon suami tidak sah sebagai mahar.

Dari penjelasan ini, mahar berupa masjid tidak sah, dan Wallahu a’lam

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Ruang Sujud1 hour ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud4 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News7 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment8 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment8 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment9 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment17 hours ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment18 hours ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola

Ruang Sujud19 hours ago

Tegas! Ini Pernyataan Wamenlu Di Depan Negara Muslim Terkait Palestina

News19 hours ago

PLN Fasilitasi Izin Usaha UMK untuk Kembangkan Ekonomi

News20 hours ago

Erdogan: AS Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh Serang Rusia Picu Perang Dunia, Ngeri!

News20 hours ago

Usai Hadiri KTT G20 Brasil, Prabowo Terbang ke Inggris Temui Raja Charles III

Sportechment20 hours ago

Lisa BLACKPINK Bakal Rilis Album Solo Pertama “Alter Ego”, Kapan?

News20 hours ago

Menkomdigi Ajak Generesi Muda Perkuat Literasi Digital Melalui Konten Positif

Sportechment21 hours ago

Jamu Borneo FC, Persib Bandung Siap Tampil Maksimal di GBLA

Ruang Sujud22 hours ago

Heboh Transgender Pergi Umroh, MUI Buka Suara

Ruang Sujud1 day ago

Truk Bantuan Untuk Warga Gaza Habis Diserbu Warga Kelaparan

Migas1 day ago

Pertamina Gelar Eco RunFest 2024, Libatkan 53 UMKM

News1 day ago

Himbauan Mendikdasmen untuk Para Guru Jelang Pilkada

Ruang Sujud1 day ago

ICESCO Tetapkan Keffiyeh Palestina Sebagai Warisan Tak Benda Dunia